Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
diterima PRT dibebaskan pada kesepakatan antara Pemberi Kerja dan PRT yang
sering kali dalam posisi tidak setara. Selain itu PRT juga tidak mendapatkan
perlindungan terkait jaminan sosial dan kesehatan.
2. Hak atas batasan waktu kerja yang manusiawi. PRT di Indonesia masih sangat
rentan mengalami eksploitasi terkait jam kerja yang tidak manusiawi, khususnya
untuk PRT yang bersifat live-in. Hal tersebut karena tidak adanya pengaturan
mengenai hak-hak PRT terkait jam kerja, waktu istirahat harian, mingguan, serta
cuti tahunan.
3. Hak atas kebebasan, keselamatan, dan kesehatan. PRT sering kali tidak
mendapatkan pilihan untuk tinggal di rumah Pemberi Kerja atau tidak, hal ini
tentu membuat kondisi PRT menjadi rentan. Selain itu, belum ada pengaturan
terkait kontrak kerja, perundingan bersama, serta mekanisme penyelesaian
sengketa sebagai dasar perlindungan kepada PRT maupun Pemberi Kerja
misalkan terdapat sengketa di antara kedua belah pihak.
Salah satu contoh baik dari penerapan KILO 189 adalah yang dilakukan oleh Negara
Filipina. Filipina adalah satu - satunya negara di Asia Pasifik yang segera meratifikasi
KILO 189 setelah disahkan dan membuat kebijakan nasional yang berdasarkan pada K189. Beberapa temuan penting dalam pelaksanaan KILO 189 di Filipina diantaranya:
1. Filipina tidak menerapkan gaji/upah minimum pekerja/buruh yang sudah ada
untuk PRT, namun menetapkan gaji/upah minimum baru yang tertuang dalam
DWA. Gaji/upah tersebut awalnya jauh dari gaji/upah minimum pekerja/buruh
lain, namun ketentuan penyesuaian/evaluasi setiap tahun membuat kesenjangan
gaji/upah PRT dengan pekerja/buruh lainnya mengecil.
2. Filipina tidak menerapkan pengaturan yang detail terkait jam kerja, namun lebih
mengatur kepada hak-hak istirahat PRT seperti hak istirahat harian, mingguan,
dan cuti dibayar yang ketentuannya menyesuaikan dan kondisi dan karakteristik
di Filipina.
3. Filipina memberikan perlindungan maksimal kepada Pemberi Kerja dan PRT
dengan mengatur terkait kontrak kerja, perundingan bersama, dan mekanisme
penyelesaian sengketa.
Berbagai hal tersebut memperlihatkan pentingnya ratifikasi KILO 189 sebagai
kerangka acuan dan standar minimal terkait hak-hak PRT. Sebagai meta norma, K41