Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga diterima PRT dibebaskan pada kesepakatan antara Pemberi Kerja dan PRT yang sering kali dalam posisi tidak setara. Selain itu PRT juga tidak mendapatkan perlindungan terkait jaminan sosial dan kesehatan. 2. Hak atas batasan waktu kerja yang manusiawi. PRT di Indonesia masih sangat rentan mengalami eksploitasi terkait jam kerja yang tidak manusiawi, khususnya untuk PRT yang bersifat live-in. Hal tersebut karena tidak adanya pengaturan mengenai hak-hak PRT terkait jam kerja, waktu istirahat harian, mingguan, serta cuti tahunan. 3. Hak atas kebebasan, keselamatan, dan kesehatan. PRT sering kali tidak mendapatkan pilihan untuk tinggal di rumah Pemberi Kerja atau tidak, hal ini tentu membuat kondisi PRT menjadi rentan. Selain itu, belum ada pengaturan terkait kontrak kerja, perundingan bersama, serta mekanisme penyelesaian sengketa sebagai dasar perlindungan kepada PRT maupun Pemberi Kerja misalkan terdapat sengketa di antara kedua belah pihak. Salah satu contoh baik dari penerapan KILO 189 adalah yang dilakukan oleh Negara Filipina. Filipina adalah satu - satunya negara di Asia Pasifik yang segera meratifikasi KILO 189 setelah disahkan dan membuat kebijakan nasional yang berdasarkan pada K189. Beberapa temuan penting dalam pelaksanaan KILO 189 di Filipina diantaranya: 1. Filipina tidak menerapkan gaji/upah minimum pekerja/buruh yang sudah ada untuk PRT, namun menetapkan gaji/upah minimum baru yang tertuang dalam DWA. Gaji/upah tersebut awalnya jauh dari gaji/upah minimum pekerja/buruh lain, namun ketentuan penyesuaian/evaluasi setiap tahun membuat kesenjangan gaji/upah PRT dengan pekerja/buruh lainnya mengecil. 2. Filipina tidak menerapkan pengaturan yang detail terkait jam kerja, namun lebih mengatur kepada hak-hak istirahat PRT seperti hak istirahat harian, mingguan, dan cuti dibayar yang ketentuannya menyesuaikan dan kondisi dan karakteristik di Filipina. 3. Filipina memberikan perlindungan maksimal kepada Pemberi Kerja dan PRT dengan mengatur terkait kontrak kerja, perundingan bersama, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berbagai hal tersebut memperlihatkan pentingnya ratifikasi KILO 189 sebagai kerangka acuan dan standar minimal terkait hak-hak PRT. Sebagai meta norma, K41

Select target paragraph3