Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga C. Kesimpulan Pekerja rumah tangga adalah pekerja. Fakta tersebut berdasarkan pada dasar adanya hubungan kerja yang nyata antara Pemberi Kerja dengan PRT, yaitu adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun sayangnya, hingga saat ini PRT belum diakui statusnya sebagai pekerja. Dampaknya, mereka tidak mendapatkan pelindungan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan pekerja/buruh lainnya. Dasar hukum yang berlaku saat ini melalui Permenaker PPRT belum mampu memberikan pelindungan hukum dan pemenuhan hak yang layak kepada PRT. Selain itu, upaya membentuk UU PPRT yang sudah dimulai sejak tahun 2000 tidak kunjung disahkan hingga saat ini walau dengan berbagai kompromi atas pengaturan terhadap PRT. Dampaknya, PRT menjadi status pekerjaan yang rentan mendapatkan eksploitasi dan permasalahan dari segi upah/gaji yang tidak layak, tidak adanya ruang representasi yang setara untuk advokasi, kondisi kerja yang tidak layak, bahkan hingga rentan mengalami kekerasan hingga tindak pidana lainnya. Berdasarkan kerentanan tersebut, Komnas HAM RI memandang penting untuk Negara membuat kebijakan yang bertujuan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak PRT, layaknya hak-hak pekerja/buruh lainnya. Berdasarkan fakta diatas tersebut, Komnas HAM RI memandang bahwa telah tersedia kerangka kebijakan hak asasi manusia yang secara komprehensif dan menyeluruh yang bertujuan untuk melindungi, menghargai, dan memenuhi hak-hak PRT agar setara dengan pekerja/buruh lainnya, kerangka tersebut adalah KILO189. KILO 189 hadir sebagai kerangka dasar dan minimal tanggung jawab negara dalam mengatur ketentuan terkait perlindungan, penghargaan, dan pemenuhan hak-hak PRT. KILO 189 sebagai meta norma memberikan kerangka acuan dan standar minimal terhadap kebijakan nasional terkait perlindungan PRT yang akan dibentuk, maka dari itu, kebijakan nasional tetap memiliki ruang-ruang penyesuaian dengan kondisi kekhususan yang ada di Indonesia selama masih dalam koridor ketentuan K-189. Beberapa hal serta ketentuan yang menjadi perhatian utama Komnas HAM RI yang termuat dalam KILO 189 diantaranya: 1. Hak atas gaji/upah yang layak. PRT di Indonesia masih belum menerima gaji/upah yang layak karena tidak adanya standar minimal. Penggajian/pengupahan yang 40

Select target paragraph3