Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
C. Kesimpulan
Pekerja rumah tangga adalah pekerja. Fakta tersebut berdasarkan pada dasar adanya
hubungan kerja yang nyata antara Pemberi Kerja dengan PRT, yaitu adanya unsur
pekerjaan, upah, dan perintah. Namun sayangnya, hingga saat ini PRT belum diakui
statusnya sebagai pekerja. Dampaknya, mereka tidak mendapatkan pelindungan hukum
dan hak asasi manusia yang setara dengan pekerja/buruh lainnya. Dasar hukum yang
berlaku saat ini melalui Permenaker PPRT belum mampu memberikan pelindungan
hukum dan pemenuhan hak yang layak kepada PRT.
Selain itu, upaya membentuk UU PPRT yang sudah dimulai sejak tahun 2000 tidak
kunjung disahkan hingga saat ini walau dengan berbagai kompromi atas pengaturan
terhadap PRT.
Dampaknya, PRT menjadi status pekerjaan yang rentan mendapatkan eksploitasi dan
permasalahan dari segi upah/gaji yang tidak layak, tidak adanya ruang representasi yang
setara untuk advokasi, kondisi kerja yang tidak layak, bahkan hingga rentan mengalami
kekerasan hingga tindak pidana lainnya.
Berdasarkan kerentanan tersebut, Komnas HAM RI memandang penting untuk Negara
membuat kebijakan yang bertujuan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
hak-hak PRT, layaknya hak-hak pekerja/buruh lainnya.
Berdasarkan fakta diatas tersebut, Komnas HAM RI memandang bahwa telah tersedia
kerangka kebijakan hak asasi manusia yang secara komprehensif dan menyeluruh yang
bertujuan untuk melindungi, menghargai, dan memenuhi hak-hak PRT agar setara
dengan pekerja/buruh lainnya, kerangka tersebut adalah KILO189.
KILO 189 hadir sebagai kerangka dasar dan minimal tanggung jawab negara dalam
mengatur ketentuan terkait perlindungan, penghargaan, dan pemenuhan hak-hak PRT.
KILO 189 sebagai meta norma memberikan kerangka acuan dan standar minimal
terhadap kebijakan nasional terkait perlindungan PRT yang akan dibentuk, maka dari itu,
kebijakan nasional tetap memiliki ruang-ruang penyesuaian dengan kondisi kekhususan
yang ada di Indonesia selama masih dalam koridor ketentuan K-189.
Beberapa hal serta ketentuan yang menjadi perhatian utama Komnas HAM RI yang
termuat dalam KILO 189 diantaranya:
1. Hak atas gaji/upah yang layak. PRT di Indonesia masih belum menerima gaji/upah
yang layak karena tidak adanya standar minimal. Penggajian/pengupahan yang
40