Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Ketentuan ini menekankan pada pentingnya kebijakan negara dalam menjamin perlakuan yang sama antara PRT dan pekerja/buruh lainnya. Selain itu, ketentuan ini juga memberi keleluasaan dengan mendelegasikan pengaturan detail di peraturan nasional maupun perjanjian kerja bersama antara PRT dengan Pemberi Kerja. Hal penting lainnya adalah mengakui bahwa PRT memiliki karakteristik khusus yang perlu dipertimbangkan. Pengaturan yang bersifat detail terdapat di Pasal 10 angka (2) yang memberikan jaminan hak libur mingguan minimal 24 jam berturut-turut kepada PRT. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PRT tidak bekerja penuh 24 jam selama 7 hari tanpa mendapatkan hak untuk libur. Berkaitan dengan ketentuan yang terdapat di K-189 tersebut, ketentuan di DWA Filipina menafsirkan menjadi ketentuan sebagai berikut. Pertama, berkaitan dengan ketentuan jam kerja normal, DWA tidak mencantumkan ketentuan terkait jam kerja kepada PRT. Hal tersebut berkaitan dengan karakteristik PRT yang bersifat live-in sehingga sulit menerapkan jam kerja seperti pada pekerja/buruh lainnya. Namun ketentuan Pasal 20 DWA memberikan jaminan berupa hak waktu istirahat harian kumulatif selama 8 jam per hari. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan PRT, khususnya yang bekerja secara live-in, melakukan kerjanya sesuai dengan jam kerja normal. Kedua, berkaitan dengan hak libur mingguan 24 jam berturut-turut perminggu, DWA menerapkan ketentuan tersebut dengan tambahan ketentuan yang lebih detail. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 DWA yang memberikan ruang kesepakatan antara PRT dengan Pemberi Kerja terkait hari libur mingguan PRT, khususnya apabila hari tersebut berkaitan dengan hari keagamaan. Selain itu, ketentuan Pasal 21 DWA juga mengatur bahwa hak libur mingguan yang tidak digunakan oleh PRT dapat diakumulasi hingga maksimal 5 hari. Ketiga, berkaitan dengan cuti dibayar, Ketentuan Pasal 29 DWA mengatur bahwa PRT yang telah bekerja selama 1 tahun berturut-turut memiliki hak cuti tahunan dibayar sebanyak 5 hari. Lebih lanjut, hak cuti dibayar tersebut tidak dapat diganti dengan uang tunai dan hangus apabila tidak digunakan oleh PRT. Berdasarkan ketentuan yang terdapat di DWA, dapat dilihat bahwa ketentuan tersebut merupakan turunan atau pengaturan lebih detail dari KILO 189 sebagai meta norma. KILO 189 memberikan keleluasaan bagi negara Pihak untuk mengatur secara lebih detail ketentuan-ketentuan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan karakteristik khusus pekerja rumah tangga. Hal ini dapat terlihat dari tidak adanya pengaturan terkait jam kerja normal di DWA, namun diatur melalui hak waktu istirahat harian yang ditetapkan menjadi 8 jam per hari. Selain itu, norma di KILO 189 terkait hak libur mingguan dan cuti dibayar diatur lebih detail di DWA dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan dari PRT maupun Pemberi Kerja itu sendiri. 38

Select target paragraph3