Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non-fisik kepada PRT yang diancam dengan sanksi pidana maksimal 8 (delapan) tahun dan denda maksimal Rp. 125 juta (vide Pasal 28 jo. Pasal 30). Larangan tersebut tentu diharapkan dapat mencegah praktek kekerasan dan penganiayaan oleh pemberi kerja yang terjadi pada PRT. Hanya saja di RUU PPRT masih belum ada pengaturan yang sifatnya menjamin hak kebebasan PRT untuk menentukan apakah akan tinggal atau tidak di rumah si pemberi kerja. Begitu pula hak untuk tidak berada di tempat kerja/rumah si pemberi kerja ketika sedang menjalani waktu istirahat, hal tersebut juga belum diatur di RUU PPRT. Sedangkan kebebasan PRT untuk tidak berada di tempat kerja/rumah si pemberi kerja memiliki peran penting agar PRT yang bersangkutan dapat berinteraksi secara bebas dengan pihak manapun di luar tempat kerja/rumah si pemberi kerja. Sehingga, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh si pemberi kerja, PRT yang bersangkutan dapat dengan mudah melaporkan hal tersebut kepada pihak lain. C.3. Praktik Baik di Negara Lain: Ratifikasi KILO 189 dan Kebijakan Nasional terkait Perlindungan PRT di Filipina Filipina merupakan salah satu negara yang paling awal dalam meratifikasi KILO 189 yaitu pada tanggal 5 September 2012. 44 Hingga saat ini, Filipina masih menjadi satusatunya negara di Asia yang sudah meratifikasi KILO 189 dan memiliki kebijakan nasional (setara Undang-Undang) yang mengatur terkait perlindungan PRT yaitu Republic Act No. 10361 an Act Instituting Policies for the Protection and Welfare of Domestic Workers, otherwise known as (Domestic Workers Act/DWA) yang disahkan pada 18 Januari 2013. DWA merupakan bagian dari kepatuhan progresif negara Filipina dalam menerapkan KILO 189 dan menjadi bagian penting dari pengaturan terhadap perburuhan dan sosial yang pertama kalinya mengakui PRT memiliki hak-hak yang setara dengan pekerja/buruh lain di sektor formal. Kedua norma tersebut memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kesejahteraan dari PRT atau yang disebut sebagai “kasambahay” di Filipina. 45 Sebagai aturan lebih lanjut dari ratifikasi KILO 189 oleh Filipina, DWA mengatur hal-hal diantaranya: 1. Mekanisme kontrak kerja PRT; 2. Pelarangan pekerja anak di bawah usia 15 tahun; 3. Hak atas upah/gaji minimum; 4. Hak waktu istirahat, hak cuti, dan pesangon; 5. Hak atas jaminan sosial dan kesehatan; ILO (2012), “Landmark treaty for domestic workers to come into force”, tersedia di: https://www.ilo.org/global/about-the-ilo/newsroom/news/WCMS_189191/lang--en/index.htm. 45 Department of Labor and Employment of Philippines, “Q&A on Batas Kasambahay [Republic Act No. 10361] Revised Version”, tersedia di: https://bwsc.dole.gov.ph/images/info-materials/QandA-on-Batas-Kasambahay-RA-No10361-english.pdf. 44 34

Select target paragraph3