Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non-fisik kepada PRT yang
diancam dengan sanksi pidana maksimal 8 (delapan) tahun dan denda maksimal Rp.
125 juta (vide Pasal 28 jo. Pasal 30). Larangan tersebut tentu diharapkan dapat
mencegah praktek kekerasan dan penganiayaan oleh pemberi kerja yang terjadi pada
PRT. Hanya saja di RUU PPRT masih belum ada pengaturan yang sifatnya menjamin hak
kebebasan PRT untuk menentukan apakah akan tinggal atau tidak di rumah si pemberi
kerja. Begitu pula hak untuk tidak berada di tempat kerja/rumah si pemberi kerja ketika
sedang menjalani waktu istirahat, hal tersebut juga belum diatur di RUU PPRT.
Sedangkan kebebasan PRT untuk tidak berada di tempat kerja/rumah si pemberi kerja
memiliki peran penting agar PRT yang bersangkutan dapat berinteraksi secara bebas
dengan pihak manapun di luar tempat kerja/rumah si pemberi kerja. Sehingga, jika
terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh si pemberi kerja, PRT yang bersangkutan dapat
dengan mudah melaporkan hal tersebut kepada pihak lain.
C.3. Praktik Baik di Negara Lain: Ratifikasi KILO 189 dan Kebijakan Nasional terkait
Perlindungan PRT di Filipina
Filipina merupakan salah satu negara yang paling awal dalam meratifikasi KILO 189
yaitu pada tanggal 5 September 2012. 44 Hingga saat ini, Filipina masih menjadi satusatunya negara di Asia yang sudah meratifikasi KILO 189 dan memiliki kebijakan
nasional (setara Undang-Undang) yang mengatur terkait perlindungan PRT yaitu
Republic Act No. 10361 an Act Instituting Policies for the Protection and Welfare of
Domestic Workers, otherwise known as (Domestic Workers Act/DWA) yang disahkan pada
18 Januari 2013. DWA merupakan bagian dari kepatuhan progresif negara Filipina
dalam menerapkan KILO 189 dan menjadi bagian penting dari pengaturan terhadap
perburuhan dan sosial yang pertama kalinya mengakui PRT memiliki hak-hak yang
setara dengan pekerja/buruh lain di sektor formal. Kedua norma tersebut memberikan
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kesejahteraan dari PRT atau
yang disebut sebagai “kasambahay” di Filipina. 45
Sebagai aturan lebih lanjut dari ratifikasi KILO 189 oleh Filipina, DWA mengatur hal-hal
diantaranya:
1. Mekanisme kontrak kerja PRT;
2. Pelarangan pekerja anak di bawah usia 15 tahun;
3. Hak atas upah/gaji minimum;
4. Hak waktu istirahat, hak cuti, dan pesangon;
5. Hak atas jaminan sosial dan kesehatan;
ILO (2012), “Landmark treaty for domestic workers to come into force”, tersedia di:
https://www.ilo.org/global/about-the-ilo/newsroom/news/WCMS_189191/lang--en/index.htm.
45
Department of Labor and Employment of Philippines, “Q&A on Batas Kasambahay [Republic Act No. 10361] Revised
Version”, tersedia di: https://bwsc.dole.gov.ph/images/info-materials/QandA-on-Batas-Kasambahay-RA-No10361-english.pdf.
44
34