Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga perundang-undangan (Vide: Pasal 27 ayat (2), (3), (4), dan (5). Mekanisme Kontrol ● Negara wajib menetapkan mekanisme komplain yang efektif dan aksesibel serta sarana yang memadai untuk menjamin ketaatan atas hukum dan aturan yang melindungi PRT (Vide: Pasal 17 angka 1). Tidak diatur. 1. Pendataan dan pembinaan Penyalur PRT dan PRT. ● Negara wajib mengembangkan dan menerapkan langkahlangkah untuk pemeriksaan ketenagakerjaan, penegakan aturan dan pemberian sanksi yang memperhatikan karakteristik khas pekerjaan rumah tangga, termasuk menyebutkan kondisi-kondisi yang mana akses ke dalam lingkungan rumah tangga terkait dapat diberikan mengingat privasi dari RT ybs. (Vide: Art 17 angka 2 & 3). Implement asi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap perlindungan PRT yang meliputi: 2. Pelibatan aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan PRT. 3. Sosialisasi dan evaluasi terhadap kebijakan perlindungan PRT. 4. Penertiban perizinan dan evaluasi kinerja penyalur PRT. 5. Penguatan jejaring pengawasan ke tingkat RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT. (Vide: Pasal 25) Negara wajib mengimplementasikan pengaturan-pengaturan dalam Konvensi ILO 189, dengan berkonsultasi dengan perwakilan organisasi PRT dan pemberi kerja, melalui aturan hukum atau perjanjian kolektif dan halhal sejenis, sejalan dengan kebiasaan yang dilakukan di negara ybs, baik dengan menambah atau menyesuaikan aturan yang telah ada untuk juga menjangkau PRT atau dengan membuat aturan yang baru yang khusus 31

Select target paragraph3