Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Hak-Hak
dari
Pengguna/
Pemberi
Kerja
Tidak diatur.
● Memperoleh informasi
mengenai PRT.
● Mendapatkan PRT yang
mampu bekerja dengan
baik.
● Mendapatkan hasil kerja
yang baik.
(Vide: Pasal 10)
● Memperoleh informasi
yang jelas dan benar
mengenai identitas PRT.
● Memperoleh informasi
mengenai kemampuan
kerja PRT.
● Memberikan izin kepada
PRT apabila berhalangan
masuk kerja sesuai
dengan ketentuan dalam
Hubungan Kerja.
● Mendapatkan hasil kerja
PRT sesuai dengan
Hubungan Kerja.
● Mendapatkan
pemberitahuan
pengunduran diri PRT
paling lambar 1 (satu)
bulan sebelumnya.
● Mengakhiri Hubungan
Kerja apabila terjadi
pelanggaran terhadap
Perjanjian Kerja.
(Vide: Pasal 14)
Kewajiban
dari
Pengguna/
Pemberi
Kerja
Tidak diatur.
● Membayar upah sesuai
dengan perjanjian.
● Memberikan
makanan
dan minuman yang sehat.
● Memberikan hak istirahat
yang cukup kepada PRT.
● Memberikan kesempatan
ibadah kepada PRT.
● Memberikan THR sekali
setahun.
● Memberikan hak cuti
sesuai kesepakatan.
● Mengikutsertakan
PRT
program jaminan sosial.
● Memperlakukan
dengan baik.
PRT
● Melaporkan penggunaan
jasa PRT kepada Ketua RT
atau dengan sebutan lain.
(Vide: Pasal 11).
29
● Menaati dan
melaksanakan seluruh
ketentuan dalam
Hubungan Kerja.
● Memberikan hak-hak
PRT sesuai dengan
Perjanjian Kerja.
● Memberikan waktu
istirahat.
● Memberikan informasi
yang jelas dan benar
mengenai identitas
Pemberi Kerja, anggota
keluarganya, rincian dan
prosedur pekerjaan.
● Melaporkan keberadaan
PRT yang bekerja di
rumahnya kepada Ketua
RT/RW.
(Vide: Pasal 15).