Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Hak-Hak dari Pengguna/ Pemberi Kerja Tidak diatur. ● Memperoleh informasi mengenai PRT. ● Mendapatkan PRT yang mampu bekerja dengan baik. ● Mendapatkan hasil kerja yang baik. (Vide: Pasal 10) ● Memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas PRT. ● Memperoleh informasi mengenai kemampuan kerja PRT. ● Memberikan izin kepada PRT apabila berhalangan masuk kerja sesuai dengan ketentuan dalam Hubungan Kerja. ● Mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Hubungan Kerja. ● Mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambar 1 (satu) bulan sebelumnya. ● Mengakhiri Hubungan Kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja. (Vide: Pasal 14) Kewajiban dari Pengguna/ Pemberi Kerja Tidak diatur. ● Membayar upah sesuai dengan perjanjian. ● Memberikan makanan dan minuman yang sehat. ● Memberikan hak istirahat yang cukup kepada PRT. ● Memberikan kesempatan ibadah kepada PRT. ● Memberikan THR sekali setahun. ● Memberikan hak cuti sesuai kesepakatan. ● Mengikutsertakan PRT program jaminan sosial. ● Memperlakukan dengan baik. PRT ● Melaporkan penggunaan jasa PRT kepada Ketua RT atau dengan sebutan lain. (Vide: Pasal 11). 29 ● Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Hubungan Kerja. ● Memberikan hak-hak PRT sesuai dengan Perjanjian Kerja. ● Memberikan waktu istirahat. ● Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan. ● Melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW. (Vide: Pasal 15).

Select target paragraph3