Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Tidak diatur secara jelas dan terperinci, hanya disebutkan bahwa “PRT berhak atas jam kerja yang manusiawi” (Vide: Pasal 11 huruf b) dan “Pemberi Kerja berkewajiban memberikan waktu istirahat” (Vide: Pasal 15 huruf c). langkah yang menjamin PRT mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja pada umumnya dalam hal waktu istirahat harian, mingguan, dan cuti tahunan (Vide: Pasal 10 angka 1). ● Dalam satu minggu, harus ada hari istirahat minimal selama 24 jam (Vide: Pasal 10 angka 2). Upah PRT ● Negara anggota berkewajiban mengambil langkah-langkah untuk menjamin terpenuhinya upah minimum untuk PRT, jika memang ada pengaturan terkait upah minimum, serta pemberian upah yang bebas diskriminasi berbasis jenis kelamin (Vide: Pasal 11). Tidak diatur. Tidak diatur tentang upah minimum, hanya disebutkan bahwa “PRT berhak mendapatkan upah dan THR sesuai dengan kesepakatan dengan Pemberi Kerja” (Vide: Pasal 11 huruf d) Tidak diatur. Tidak diatur. ● PRT berhak atas upah yang dibayarkan secara langsung dan reguler setidaknya sebulan sekali (Vide: Pasal 12 angka 1) Keselamat an dan kesehatan kerja. SyaratSyarat menjadi Pengguna/ Pemberi Kerja ● Setiap PRT berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, dan negara anggota berkewajiban untuk mengambil langkahlangkah guna menjamin pemenuhan hak tersebut (Vide: Pasal 13 angka 1). Tidak diatur. ● Mempunyai penghasilan yang tetap. ● Memiliki tempat tinggal yang layak. ● Sehat jasmani dan rohani. (Vide: Pasal 9) 28 Tidak diatur.

Select target paragraph3