Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga ● Menjaga etika dan sopan santun di keluarga pengguna. ● Memberitahu kepada pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti kerja. (Vide: Pasal 8) kerja disertai dengan alasan sesuai dengan ketentuan dalam Hubungan Kerja. ● Melakukan pekerjaan berdasarkan tata cara kerja yang benar dan aman. ● Memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti kerja. ● Menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya. ● Melaporkan keberadaan dirinya sebagai PRT kepada RT/RW di tempatnya bekerja. (Vide: Pasal 13) Usia Minimum dari PRT Negara anggota berkewajiban menentukan usia minimum PRT, yang sesuai dengan Konvensi ILO 138 Tahun 1973 tentang Usia Minimum Kerja dan Konvensi ILO 182 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Terburuk Perburuhan Anak, yang tidak lebih rendah dari usia minimum pekerja yang telah diatur dalam aturan hukum negara ybs (Vide: Pasal 4 angka 1). Jam Kerja Negara berkewajiban mengambil langkahlangkah yang menjamin PRT mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja pada umumnya dalam hal jam kerja dan kompensasi lembur (Vide: Pasal 10 angka 1). Waktu Istirahat ● Negara berkewajiban mengambil langkah- 18 tahun (Vide: Pasal 4) Tidak diatur. Tidak diatur 27 Tidak diatur. Tidak diatur secara jelas dan terperinci, hanya disebutkan bahwa “PRT berhak atas jam kerja yang manusiawi” (Vide: Pasal 11 huruf b).

Select target paragraph3