Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga identitas dan dokumen perjalanan dari PRT (Vide: Pasal 9 huruf (c)). ● Hak untuk diperlakukan setara sebagaimana pekerja pada umumnya terkait jam kerja normal, kompensasi lembur, jadwal istirahat harian dan mingguan, serta cuti tahunan (Vide: Huruf 10 angka 1). ● Hak atas upah minimum jika memang ada serta pemberian upah tanpa diskriminasi berbasis jenis kelamin (Vide: Pasal 11). ● Hak untuk mendapat upah secara langsung secara reguler setidaknya sebulan sekali (Vide: Pasal 12 angka 1). ● Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Vide: Pasal 13 angka 1). ● Hak untuk mendapatkan kondisi yang sama dengan pekerja pada umumnya dalam hal jaminan sosial, termasuk soal persalinan (Vide: Pasal 14 angka 1). ● Hak untuk memiliki akses yang efektif ke pengadilan dan/atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya yang setara dengan yang dimiliki pekerja pada umumnya (Vide: Pasal 16). Kewajiban dari PRT Tidak diatur. ● Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja. ● Menyelesaikan pekerjaan dengan baik. 26 ● Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Hubungan Kerja. ● Meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan

Select target paragraph3