Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
pemberitahuan dengan
periode tertentu, baik
oleh PRT ataupun oleh
pemberi kerja.
(Vide: Pasal 7)
Jangka
Waktu
Berlakunya
Perjanjian
Kerja
Hak-Hak
dari PRT
Tidak diatur.
Konvensi ILO mewajibkan
negara-negara anggota
untuk mengambil langkahlangkah yang terukur (take
measures) untuk
melindungi dan menjamin
hak-hak PRT yang meliputi:
● Hak atas promosi dan
perlindungan yang efektif
atas HAM dari PRT (vide:
Pasal 3 angka 1).
Jangka waktu perjanjian
kerja adalah selama 2 (dua)
tahun
dan
dapat
diperpanjang atau diakhiri
dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
(Vide: Pasal 6 ayat (2)).
● Memperoleh informasi
mengenai pengguna.
● Mendapatkan perlakuan
yang baik dari pengguna
dan anggota
keluarganya.
● Mendapatkan upah
sesuai Perjanjian Kerja.
● Mendapatkan makanan
dan minuman yang
sehat.
24
Tidak diatur, melainkan
pengaturan tentang SebabSebab Berakhirnya
Hubungan kerja sebagai
berikut:
Hubungan Kerja dapat
berakhir karena:
1. Kehendak kedua belah
pihak.
2. Salah satu pihak
melakukan
pelanggaran atau tidak
melaksanakan
Perjanjian Kerja.
3. PRT atau Pemberi Kerja
melakukan tindak
pidana terhadap satu
sama lain.
4. PRT mangkir kerja
selama 7b (tujuh) hari
kerja berturut-turut
tanpa alasan yang jelas.
5. PRT atau Pemberi Kerja
meninggal dunia.
6. Berakhirnya jangka
waktu Perjanjian Kerja.
7. Pemberi Kerja pindah
tempat dan PRT tidak
bersedia untuk
melanjutkan Hubungan
Kerja.
(Vide: Pasal 10 ayat (1)
● Menjalankan ibadah
sesuai dengan agama
dan kepercayaannya.
● Bekerja pada jam kerja
yang manusiawi.
● Mendapatkan cuti sesuai
dengan kesepakatan PRT
dan Pemberi Kerja.
● Mendapatkan upah dan
THR sesuai dengan
kesepakatan dengan
Pemberi Kerja.