Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
3. Mendapatkan izin dari
suami/istri bagi PRT
yang sudah
berkeluarga.
(Vide: Pasal 4).
Terkait
Perjanjian
Kerja
UnsurUnsur
Minimal
dalam
Perjanjian
Kerja
Setiap negara harus
mengambil langkahlangkah untuk menjamin
bahwa pekerja rumah
tangga diberi informasi
mengenai syarat dan
ketentuan kerja dengan
cara yang tepat, dapat
diverifikasi dan mudah
dimengerti dan lebih baik,
jika memungkinkan, melalui
kontrak tertulis sesuai
dengan hukum nasional,
peraturan-peraturan, atau
kesepakatan kolektif.
(Vide: Pasal 7).
Perjanjian kerja wajib dibuat
antara Pengguna dan PRT,
baik dibuat secara tertulis
maupun secara lisan, yang
memuat hak dan kewajiban
yang dapat dipahami kedua
belah pihak dan diketahui
oleh Ketua RT atau dengan
sebutan lain.
(Vide: Pasal 5)
Perekrutan PRT secara tidak
langsung
melalui
jasa
Penyalur PRT, maka wajib
harus membuat Perjanjian
Kerja Tertulis antara calon
PRT dan Pemberi Kerja.
(vide: Pasal 5 ayat (2)).
● Nama dan alamat pekerja
dan pemberi kerja.
● Identitas para pihak.
● Identitas PRT dan
Pemberi Kerja.
● Alamat tempat kerja.
● Tanggal
mulai
dan,
apabila kontrak berlaku
untuk
jangka
waktu
tertentu,
durasi
perjanjian.
● Jenis pekerjaan
dilakukan.
yang
● Hak dan kewajiban para
pihak.
● Jangka waktu berlakunya
perjanjian.
● Tempat
dan
tanggal
perjanjian dibuat.
(Vide: Pasal 6 ayat (1))
● Tanggal dimulai dan
jangka waktu perjanjian
kerja.
● Hak dan kewajiban PRT
dan Pemberi Kerja.
● Jumlah upah yang
diterima PRT.
● Tempat dan Tanggal
Perjanjian Kerja dibuat.
● Pengupahan,
metode
penghitungan,
dan
periode pembayaran.
● Tanda tangan PRT dan
Pemberi Kerja.
(Vide: Pasal 8 ayat (1))
● Jam kerja normal.
● Cuti
tahunan
yang
dibayar, periode istirahat
harian dan mingguan.
Catatan:
Perjanjian kerja tertulis ini
hanya wajib untuk PRT yang
direkrut secara tidak
langsung.
● Penyediaan akomodasi
dan makanan, jika ada.
● Periode masa percobaan
atau uji coba, jika ada.
● Ketentuan
jika ada.
PERTANYAAN KRITIS: Lalu
bagaimana dengan PRT
yang
direkrut
secara
langsung? Mengapa tidak
wajib dibuat perjanjian juga?
pemulangan,
● Syarat dan Ketentuan
terkait
pemutusan
hubungan kerja, termasuk
23