Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Hal tersebut membawa dua konsekuensi sekaligus bagi negara pihak. Pertama, negara
pihak harus membuat aturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak PRT guna
menyejajarkan mereka dengan pekerja pada umumnya, seperti yang menjadi amanat
KILO 189, dengan tetap memiliki keleluasaan menyesuaikan aturan tersebut dengan
konteks nasional yang dimiliki masing-masing negara pihak. Kedua, walau memiliki
keleluasaan sebagaimana demikian, pengaturan tentang perlindungan hak-hak PRT
yang dituangkan dalam hukum nasional yang ada secara normatif seharusnya memiliki
standar perlindungan yang tidak lebih rendah daripada apa yang sudah ditetapkan
dalam KILO 189.
Berbicara dalam konteks Indonesia, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi KILO
189 sehingga belum berkedudukan sebagai negara pihak. Namun demikian, di sisi lain
Indonesia sudah memiliki aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan PRT,
yakni Permenaker 2/2015. Hanya saja sayangnya Permenaker 2/2015 ini sangat tidak
memadai untuk digunakan sebagai instrumen hukum yang berfungsi memberikan
perlindungan kepada PRT secara komprehensif. Hal tersebut setidaknya dikarenakan 2
(dua) kelemahan: Pertama, seperti yang sudah disinggung dalam poin Pendahuluan di
atas, proporsi mayoritas pengaturan yang dikandung Permenaker ini lebih banyak
ditujukan kepada eksistensi Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) dan
masih sangat kurang membahas mengenai kedudukan dan hak PRT itu sendiri. 41 Kedua,
wujud aturan ini yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri tidaklah cukup kuat
untuk sebuah pengaturan tentang hak-hak pekerja rumah tangga.
Seharusnya, aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan dan/atau pembatasan
hak warga negara, dalam hal ini perlindungan hak PRT, diatur dalam sebuah produk
legislasi (undang-undang). Hal tersebut dikarenakan agar produk hukum yang
bersangkutan dibuat oleh para wakil rakyat sehingga keluarannya nanti dapat
diekspektasikan benar-benar mencerminkan dan memenuhi kebutuhan dan aspirasi
rakyat. Adapun produk regulasi yang sifatnya dibuat sepihak oleh Pemerintah, baik itu
dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri,
seharusnya dibuat sebagai peraturan pelaksana dari apa yang sudah diatur dalam
undang-undang terkait.
Dari total 30 pasal yang ada di Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT ini, 19 pasal di antaranya
adalah pasal-pasal yang mengatur hal-hal terkait LPPRT. Adapun 11 pasal sisanya mengatur tentang PRT dan
pengguna (pemberi kerja) tetapi masih sangat umum dan kurang mendetail serta kurang komprehensif. Sebagai
contoh, belum diatur mengenai mekanisme sanksi jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban antara para pihak,
khususnya yang dilakukan oleh Pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa Permenaker ini masih sangat kurang memadai
sebagai aturan hukum yang melindungi hak-hak PRT secara komprehensif.
41
17