Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Pemaknaan tersebut menyebabkan tidak adanya pengakuan PRT sebagai pekerja yang juga wajib mendapatkan pemenuhan dan pelindungan hak-haknya selayaknya pekerja lain. Permasalahan yang dihadapi PRT, bukan hanya masalah pelindungan hukum, namun juga mengakar pada permasalahan terkait isu gender, bias kelas sosial-ekonomi, dan feodalisme. Alih-alih PRT sebagai pekerja/buruh yang memiliki relasi hubungan kerja yang setara dengan pemberi kerja, latar belakang PRT yang mayoritas perempuan, berpendidikan rendah, serta berasal dari desa menyebabkan statusnya sebagai PRT rentan mengalami eksploitasi. Secara kultural, hal tersebut dapat dilihat dari adanya peyorasi terhadap status PRT dengan sebutan “pembantu” sedangkan Pemberi Kerja dipanggil secara ameliorasi dengan sebutan “majikan”. Hal tersebut menandakan adanya relasi kuasa yang timpang dalam hubungan kerja antara Pemberi Kerja dengan PRT terkait pekerjaan domestik yang dilakukan oleh PRT dalam suatu rumah tangga 21. C.1.3. Permasalahan Hak untuk Berkumpul dan Berserikat UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai keberadaan serikat pekerja/serikat buruh yang bertujuan untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 22 Serikat pekerja/buruh tersebut pun diakomodasi dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) yang menjadi forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. 23 Pengakuan PRT sebagai pekerja berarti juga harus memastikan pemenuhan hak PRT dalam berkelompok dan berserikat dengan membuat serikat PRT agar dapat memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan PRT layaknya pekerja lain yang diwadahi dalam serikat pekerja/buruh. Karena perbedaan pihak yang terlibat dalam hubungan kerja antara PRT dengan pekerja/buruh pada umumnya, maka diperlukan juga mendorong adanya perwakilan dari unsur Pemberi Kerja PRT sebagai perwakilan yang dapat menjadi pihak dalam melakukan negosiasi kepada PRT. 24 Sebagai pemenuhan terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tersebut, penting adanya organisasi serikat PRT yang dapat menjadi wadah PRT untuk 21 Ibid Lihat ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Ketenagakerjaan. Lihat ketentuan Pasal 1 angka 19 UU Ketenagakerjaan. 24 Pernyataan Irfan Afandi sebagai perwakilan ILO Indonesia dalam Diskusi Terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada 18 April 2022. 22 23 8

Select target paragraph3