Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Pemaknaan tersebut menyebabkan tidak adanya pengakuan PRT sebagai pekerja yang
juga wajib mendapatkan pemenuhan dan pelindungan hak-haknya selayaknya pekerja
lain.
Permasalahan yang dihadapi PRT, bukan hanya masalah pelindungan hukum, namun
juga mengakar pada permasalahan terkait isu gender, bias kelas sosial-ekonomi, dan
feodalisme. Alih-alih PRT sebagai pekerja/buruh yang memiliki relasi hubungan kerja
yang setara dengan pemberi kerja, latar belakang PRT yang mayoritas perempuan,
berpendidikan rendah, serta berasal dari desa menyebabkan statusnya sebagai PRT
rentan mengalami eksploitasi. Secara kultural, hal tersebut dapat dilihat dari adanya
peyorasi terhadap status PRT dengan sebutan “pembantu” sedangkan Pemberi Kerja
dipanggil secara ameliorasi dengan sebutan “majikan”. Hal tersebut menandakan
adanya relasi kuasa yang timpang dalam hubungan kerja antara Pemberi Kerja dengan
PRT terkait pekerjaan domestik yang dilakukan oleh PRT dalam suatu rumah tangga 21.
C.1.3. Permasalahan Hak untuk Berkumpul dan Berserikat
UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai keberadaan serikat pekerja/serikat buruh yang
bertujuan untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 22
Serikat pekerja/buruh tersebut pun diakomodasi dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit
(LKS Tripartit) yang menjadi forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait
masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. 23 Pengakuan PRT sebagai pekerja berarti
juga harus memastikan pemenuhan hak PRT dalam berkelompok dan berserikat dengan
membuat serikat PRT agar dapat memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan
kepentingan PRT layaknya pekerja lain yang diwadahi dalam serikat pekerja/buruh.
Karena perbedaan pihak yang terlibat dalam hubungan kerja antara PRT dengan
pekerja/buruh pada umumnya, maka diperlukan juga mendorong adanya perwakilan
dari unsur Pemberi Kerja PRT sebagai perwakilan yang dapat menjadi pihak dalam
melakukan negosiasi kepada PRT. 24
Sebagai pemenuhan terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tersebut,
penting adanya organisasi serikat PRT yang dapat menjadi wadah PRT untuk
21
Ibid
Lihat ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Ketenagakerjaan.
Lihat ketentuan Pasal 1 angka 19 UU Ketenagakerjaan.
24
Pernyataan Irfan Afandi sebagai perwakilan ILO Indonesia dalam Diskusi Terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah
Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada 18 April 2022.
22
23
8