marginal/rentan. Rekomendasi ini penting untuk disampaikan Komnas HAM, baik kepada Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu, mengingat dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 masih sama dengan pemilihan umum sebelumnya, yaitu UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini tentu tidak akan membawa banyak perubahan dalam tata laksana penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, sementara terdapat beberapa permasalahan yang harus diatur secara lebih spesifik dan menyeluruh, terutama pemenuhan hak pilih bagi kelompok marginal/rentan dan hak atas kesehatan serta keselamatan penyelenggara Pemilu. Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini dilaksanakan di 5 (lima) Provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Lima Provinsi ini dipilih karena selain merupakan provinsi satelit bagi Ibu Kota Negara, juga cukup merepresentasikan keberagaman situasi dan kondisi ekonomi, sosial serta budaya yang ada di Indonesia. Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menyasar Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten dan Provinsi, kelompok marginal/rentan, serta LSM/NGO yang menaungi kelompok marginal/rentan. Pelaksanaan pengamatan situasi di 5 (lima) Provinsi ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan masalah terkait potensi bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu yang masih akan terjadi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang, khususnya pelanggaran dan pengabaian terhadap perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok marginal/rentan. 6 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3