2. Memastikan bahwa warga binaan Kemensos di setiap UPT/Satker yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih; 3. Berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk menyediakan TPS di panti/UPT yang berada di bawah kewenangan Kemensos. Kementerian Luar Negeri RI 1. Memastikan data pemilih luar negeri, terutama yang berada di negara-negara Timur Tengah, berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu; 2. Memastikan netralitas aparatur negara yang bertugas di lembaga/perwakilan/ kedutaan di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilu; 3. Memastikan pemilih luar negeri mendapatkan sosialisasi soal kepemiluan dan aksesnya untuk menggunakan hak pilihnya. Kementerian Tenaga Kerja RI 1. Memastikan pekerja di setiap perusahaan mendapatkan akses untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia; 2. Memastikan pemberi kerja/perusahaan memberikan waktu libur atau pembagian shift yang memudahkan pekerja menggunakan hak pilihnya; 3. Melakukan tindakan tegas bagi pemberi kerja/perusahaan yang sengaja menawarkan upah lembur bagi pekerja yang tidak mengambil libur pada hari pemilihan. 50 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3