Berbeda dengan wilayah pantauan lainnya, Kabupaten Cianjur memiliki masalah terkait pengungsi bencana alam. Pada November 2021 silam, Kabupaten Cianjur diguncang bencana alam gempa bumi dan menimbulkan banyak kerusakan serta korban jiwa. Berdasarkan data Pemkab Cianjur, sebanyak 600 orang dinyatakan tewas pada gempa bumi berskala 5.6 magnitudo tersebut. Sebanyak 200 KK dari Desa Cugenang dan sekitarnya di relokasi ke Desa Cilaku sebagai hunian sementara yang disediakan oleh Dinas PUPR mengingat rumah dan infrastruktur di Desa Cugenang dan sekitarnya terdampak sangat parah dan menjadi lokasi patahan baru yang rawan gempa susulan. Terkait dengan relokasi ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur telah mengorganisir perpindahan domisili 200 KK yang menempati Huntara di Desa Cilaku untuk memberi kejelasan status domisili dan identitas kependudukan terhadap masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi Cianjur yang direlokasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Cianjur memutuskan untuk menambah 1 TPS khusus di lingkungan Huntara Desa Cilaku pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang untuk mengakomodir pemenuhan hak pilih masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi Cianjur. Secara umum, baik KPU Kabupaten Cianjur maupun Pemerintah Kabupaten Cianjur telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat Cianjur yang terdampak bencana alam gempa bumi guna menjamin pemenuhan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara korban bencana alam, termasuk pemenuhan hak konstitusional mereka pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. 14. Tunawisma Masalah kepemiluan yang dialami oleh tunawisma adalah terkait pendataan mereka sebagai pemilih. Pada umumnya, tunawisma tidak memiliki identitas kependudukan yang sah karena mereka tidak memandang hal itu penting bagi kehidupan mereka. Kehidupan tunawisma yang selalu berpindah-pindah, menyebabkan Disdukcapil kesulitan untuk melakukan perekaman kependudukan terhadap mereka karena sulit untuk menentukan domisili asal mereka sehingga sangat sulit untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel terkait jumlah dan sebaran tunawisma di suatu wilayah. Tunawisma juga tidak antusias untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilu karena tidak dianggap tidak akan mengubah kehidupan mereka. Walaupun demikian, keberadaan mereka seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memobilisasi suara dalam rangka pemenangan kandidat tertentu. 44 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3