konflik agraria yang terusir dari wilayah asalnya dan harus mengungsi ke berbagai wilayah tanpa membawa surat pengantar pindah domisili dari daerah asal. Peraturan Daerah (Perda) yang turut melegalkan penggusuran dalam konflik agraria menambah rumit persoalan pemenuhan HAM bagi kelompok pengungsi konflik agraria di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa penggusuran 200 KK lebih di Tana Karo beberapa waktu silam menambah panjang sejarah konflik agraria di wilayah Sumatera Utara. Lebih lanjut, penggusuran pada konflik agraria berpotensi meningkatkan jumlah Golput di provinsi Sumatera Utara dan/atau menjadi komoditas dan konten politik bagi kandidat tertentu untuk mendulang kemenangan. Selain di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur juga memiliki masalah pengungsi yang cukup rumit. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Kabupaten Sampang bahwa pengungsi Syiah yang saat ini masih menghuni pengungsian di Kawasan Jemundo, Sidoarjo, akan melakukan proses pemilihan di Kabupaten Sampang pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang sehubungan dengan rencana Pemkab Sampang untuk mengembalikan semua pengungsi Syiah ke Kabupaten Sampang paling lambat akhir tahun 2023. Terkait hal ini, Disdukcapil Kabupaten Sampang perlu berkoordinasi secara serius dan intens dengan KPU Kabupaten Sampang dalam melakukan pembaharuan data pemilih bagi kelompok pengungsi Syiah Sampang sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Di wilayah Banten, kasus pengungsi dapat ditemui pada warga korban penggusuran Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Karyan di Kabupaten Lebak yang melakukan perpindahan secara lintas kampung, lintas desa dan lintas kecamatan. Di Kecamatan Sajiran ditemukan pemilih yang dengan domisili kependudukan yang masih tercatat di daerah asal sehingga dalam proses Coklit yang berlangsung, pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya dan harus memilih di daerah asalnya pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Selain itu, terdapat 450 pemilih Warga Penggusuran PIK di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang belum terdata oleh KPU Kabupaten Tangerang karena lokasi mereka yang menyebar sehingga petugas sulit untuk melakukan pendataan. KPU Kota Cilegon mencatat terdapat 718 warga korban penggusuran Candra Asri di Ciwandan, Kelurahan Sugih, yang masih tercatat sebagai pemilih di daerah tersebut sementara secara faktual mereka telah di relokasi dan akan memilih di wilayah relokasi setempat. 43 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3