Sedangkan untuk Masyarakat Adat Kesepuhan Cisungsang sudah lebih terbuka
dan
dilakukan
melalui
pengurus
Desa. Strategi
Pemkab
Lebak
dalam
memfasilitasi hak pilih masyarakat adat dilakukan melalui Kesbangpol di bawah
Bidang Poldagri dan Ormas. Bidang ini memiliki program pendidikan politik
dengan sasaran masyarakat adat yang direncanakan dilakukan di 6 zona. Hal ini
sesuai dengan Dapil di Lebak yang terdiri dari 6 daerah. Dalam pelaksanaannya,
Kesbangpol juga akan melibatkan Ormas-Ormas Adat diantaranya MPMK,
Pengurus Daerah AMAN Banten Kidul, dan lainnya.
9. Kelompok Minoritas Agama/Etnis
Masyarakat minoritas agama (penghayat kepercayaan) masih mengalami banyak
bentuk diskriminasi, baik dalam lingkup Ekosob maupun Sipol. Kepercayaan
mereka yang belum diakui secara legal formal oleh Negara menyebabkan banyak
sekali pengabaian hak-hak dasar terhadap kelompok minoritas agama, termasuk
dalam hal kepemiluan. Pantauan terhadap masyarakat minoritas agama pada
Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada kelompok
masyarakat penghayat kepercayaan Parmalim di Kabupaten Tobasa, Sumatera
Utara, masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan
kelompok JAI di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pendataan dan sosialisasi Pemilu kepada kelompok penghayat kepercayaan
Parmalim di Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, sudah berjalan dengan cukup
baik, namun kelompok marginal/rentan ini berharap pengakuan terhadap
kepercayan lokal yang mereka yakini bisa menjadi atensi Pemerintah untuk
segera diakui sebagai salah satu agama resmi di Indonesia.
Kelompok JAI di Kota Cirebon mengalami diskriminasi terkait dengan pendirian
rumah ibadah mereka yang ditolak oleh masyarakat sekitar. Namun hal ini tidak
membesar menjadi konflik horizontal karena kelompok JAI di Kota Cirebon sangat
menahan diri dan menghindari konflik dengan masyarakat sekitar meluas.
Penolakan terhadap kelompok JAI ini berpotensi menghilangkan hak pilih
kelompok JAI pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
mendatang mengingat mereka sangat berpotensi untuk di relokasi ke wilayah lain
dan mengacaukan pencatatan administrasi kependudukan mereka, termasuk
pendataan mereka sebagai pemilih pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
mendatang. Selain kelompok JAI, di Kota Cirebon juga ada Pesantren Benda
Kerep sebagai pesantren tertua di Kota Cirebon. Pesantren yang berada di
40 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024