Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan Masyarakat Adat
Kasepuhan Cisungsang di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam kesehariannya, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan hidup berdampingan
dengan baik bersama masyarakat pada umumnya dan antusias serta berperan
aktif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya.
Menyambut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang, Masyarakat Adat
Sunda Wiwitan juga menyambut baik pesta demokrasi lima tahunan Bangsa
Indonesia tersebut. Sampai dengan laporan ini disusun, Masyarakat Adat Sunda
Wiwitan telah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu dan Pilkada Serentak
2024 mendatang dan tidak mengalami kendala apapun terkait pemenuhan hak
konstitusional mereka, meskipun perjuangan mereka untuk mendapatkan
pengakuan legal formal dari Pemerintah masih menemui jalan buntu.
Demikian pula halnya dengan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang di
Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang telah
terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
mendatang. Tingkat partisipasi Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang juga
tinggi, termasuk keterlibatan perempuan dalam Pemilu yang tidak hanya sebagai
pemilih saja namun juga sebagai kandidat calon yang dipilih. Hal ini dapat dilihat
pada terpilihnya kepala desa perempuan di Desa Cisungsang. Terkait Pemilu dan
Pilkada Serentak 2024, calon perempuan yang berasal dari Masyarakat Adat
Kasepuhan Cisungsang juga tinggi karena banyak perempuan yang mencalonkan
diri sebagai Calon Legislatif. Tingginya tingkat partisipasi Masyarakat Adat
Kasepuhan Cisungsang tersebut tidak terlepas dari peran serta Kepala Adat yang
melakukan sosialisasi Pemilu pada agenda pertemuan rutin warga. Selain itu,
keterlibatan NGO dalam memberikan pendidikan dan advokasi politik juga
mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam memilih dan
mendorong kader-kader masyarakat adat untuk maju menjadi calon pemimpin
daerah atau calon legislatif.
Pemkab Lebak menyampaikan bahwa untuk sosialisasi Pemilu terhadap
masyarakat adat di Banten dilakukan secara berbeda, dimana untuk Masyarakat
Adat Badui dilakukan terlebih dahulu dengan mendatangi Ketua Adat (Puun)
untuk mendapatkan izin dan tata caranya mengikuti Adat Badui. Setelah itu,
sosialisasi Pemilu kemudian dilakukan dengan pesan berantai melalui Masyarakat
Badui Luar yang menyampaikan informasi ke Masyarakat Badui Dalam.
39 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024