Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kesehariannya, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan hidup berdampingan dengan baik bersama masyarakat pada umumnya dan antusias serta berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Menyambut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan juga menyambut baik pesta demokrasi lima tahunan Bangsa Indonesia tersebut. Sampai dengan laporan ini disusun, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan telah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang dan tidak mengalami kendala apapun terkait pemenuhan hak konstitusional mereka, meskipun perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan legal formal dari Pemerintah masih menemui jalan buntu. Demikian pula halnya dengan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang di Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang telah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Tingkat partisipasi Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang juga tinggi, termasuk keterlibatan perempuan dalam Pemilu yang tidak hanya sebagai pemilih saja namun juga sebagai kandidat calon yang dipilih. Hal ini dapat dilihat pada terpilihnya kepala desa perempuan di Desa Cisungsang. Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, calon perempuan yang berasal dari Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang juga tinggi karena banyak perempuan yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. Tingginya tingkat partisipasi Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang tersebut tidak terlepas dari peran serta Kepala Adat yang melakukan sosialisasi Pemilu pada agenda pertemuan rutin warga. Selain itu, keterlibatan NGO dalam memberikan pendidikan dan advokasi politik juga mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam memilih dan mendorong kader-kader masyarakat adat untuk maju menjadi calon pemimpin daerah atau calon legislatif. Pemkab Lebak menyampaikan bahwa untuk sosialisasi Pemilu terhadap masyarakat adat di Banten dilakukan secara berbeda, dimana untuk Masyarakat Adat Badui dilakukan terlebih dahulu dengan mendatangi Ketua Adat (Puun) untuk mendapatkan izin dan tata caranya mengikuti Adat Badui. Setelah itu, sosialisasi Pemilu kemudian dilakukan dengan pesan berantai melalui Masyarakat Badui Luar yang menyampaikan informasi ke Masyarakat Badui Dalam. 39 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3