BAB I
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan
bersifat universal. Bentuk-bentuk perlindungan dan pemenuhan HAM juga senantiasa
berkembang, termasuk di Indonesia. Indonesia dalam semangat mengejawantahkan Hak
Asasi Manusia pada sendi-sendi berbangsa dan bernegara, telah menuliskannya pada
landasan konstitusi negara, yakni Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 yang
tersusun sebagai bentuk tercapainya kebebasan Indonesia dari segala bentuk penjajahan,
merupakan tonggak dari upaya memanusiakan setiap warga negara agar menjadi manusia
yang sama derajatnya dengan warga negara atau bangsa lain. Pembukaan UUD 1945 dan
beberapa pasal di dalamnya juga telah menggambarkan bagaimana negara menjamin
pelaksanaan kehidupan kebangsaan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Hak Asasi
Manusia. Tujuan penyusunan UUD 1945 juga merupakan wujud dari penghormatan atas
semangat penerapan negara yang berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia menempatkan kepentingan dan keterlibatan
masyarakat dalam sistem pemerintahan dan pembangunan. Terkait dengan hal tersebut,
penting bagi negara untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan bagi setiap warga
negara untuk ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam sistem pemerintahan termasuk jaminan
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Dalam setiap
penyelenggaraan pemilihan umum, Komnas HAM secara aktif terlibat dalam kegiatan
pemantauan penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, maupun Pemilihan Legislatif. Meskipun tidak
terlibat secara langsung dalam teknis penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat tersebut,
Komnas HAM sesuai dengan mandat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
berkewajiban untuk mengupayakan pemenuhan (to fulfill), perlindungan (to protect) dan
penghormatan (to respect) terhadap Hak Asasi Manusia, termasuk hak konstitusional setiap
warga negara. Lebih lanjut, pelaksanaan Pemilu pada dasarnya adalah sebuah
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan konsekuensi dari pelaksanaan sistem
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan Pemilu, negara harus
mampu mengambil tindakan yang efektif guna memastikan bahwa setiap orang yang berhak
memilih dapat melaksanakan hak tersebut tanpa hambatan, batasan, dan paksaan dari pihak
tertentu sehingga menghasilkan proses Pemilu yang adil, tidak memihak, dan sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan
3 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024