Mereka pada umumnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan dibayar dengan sangat murah, berkisar Rp 20.000-Rp 30.000 per hari dengan waktu kerja mencapai 12 jam sehari. Kelompok PRT ini pada umumnya tidak memiliki identitas kependudukan yang sah karena mereka tidak memandang penting untuk memiliki eKTP. Kebanyakan dari mereka datang ke kota-kota besar tanpa membawa identitas kependudukan sama sekali. Menurut keterangan salah seorang PRT di Kota Medan, biasanya mendekati Pemilu akan ada saja oknum yang menawari mereka dan keluarganya untuk memiliki eKTP. Selanjutnya mereka juga akan diberikan sejumlah uang untuk mendukung pemenangan kandidat tertentu. Sedangkan bagi PRT yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), permasalahan hak pilih mereka seringkali disebabkan karena keengganan majikan untuk melaporkan ART mereka kepada penyelenggara Pemilu dan mengurus form pindah memilih bagi ART mereka (form A5) sebagai syarat bagi ART agar tetap bisa memilih di lokasi tempat bekerja pada hari pemilihan. 7. Masyarakat Perbatasan Tantangan Pemilu di wilayah perbatasan adalah terkait pemenuhan hak konstitusional dan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Politik uang menjadi problematika yang rumit jika membahas soal penyelenggaraan Pemilu di wilayah perbatasan. Praktek jual beli suara dan transaksi politik marak terjadi di wilayah perbatasan dan sulit untuk dicegah karena minimnya pengawasan. Sebagai contoh, wilayah perbatasan antara Kuching dengan Kalimatan Barat adalah sekitar 2.000 km dengan 90.894 WNI yang harus divalidasi. Namun, PPLN yang bertugas menangani hal ini hanya berjumlah 7 orang saja. Tingginya beban kerja dan banyaknya WNI yang harus dilayani, menjadi penyebab minimnya aspek pengawasan terhadap mafia suara pada penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 8. Masyarakat Adat/Suku Terasing Menjelang Pemilu dan Pilkada, persoalan pengakuan masyarakat adat seringkali dijadikan komoditas politik, terutama bahan untuk substansi kampanye kandidat peserta Pemilu. Meski demikian, belum ada upaya positif dari Pemerintah untuk memberikan pengakuan secara legal formal terhadap masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, walaupun kebebasan beragama dan berkeyakinan diatur dan dilindungi oleh konstitusi. Fokus pantauan masyarakat adat pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini meliputi Masyarakat Adat 38 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3