memerlukan proses administrasi yang rumit dan panjang untuk mengurus izin
permohonan pengadaan TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan.
5. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (PMI), proses pengiriman PMI terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu
tahap pra penempatan, tahap penempatan hingga tahap pasca penempatan.
Pada tahap pra penempatan dan tahap pasca penempatan, PMI rentan tidak
terfasilitasi untuk ikut serta dalam penyelanggaraan Pemilu karena mereka
cenderung tidak terdaftar sebagai DPT di domisili asal mereka di Indonesia.
Sementara itu, PMI yang berada di luar negeri juga rentan untuk kehilangan hak
pilihnya karena seringkali sudah terdaftar dan masuk dalam DPT di domisili asal
mereka di Indonesia. Terkait hal ini, KPU perlu memilah dan melakukan
sinkronisasi data PMI dengan Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI untuk
memperoleh data dan sebaran PMI yang bekerja di luar negeri dan menghindari
pencatatan PMI sebagai pemilih tetap di domisili asal PMI. Selain itu, kendala
penggunaan hak pilih bagi PMI yang bekerja di luar negeri adalah sulitnya bagi
PMI untuk mendapatkan izin dari majikan untuk melakukan proses pemungutan
suara, terutama PMI yang bekerja pada sektor domestik. Mereka juga sulit untuk
mendapatkan sosialisasi dan informasi Pemilu karena mobilisasi dan waktu luang
mereka sangat terbatas.
Dalam diskusi terfokus di Banten, Dr. Nuryati Solapri selaku aktivis pemberdayaan
perempuan yang fokus pada isu PMI menyatakan bahwa potensi kerentanan
Pemilu di luar negeri ada pada ketersediaan logistik yang terbatas, mengingat
terdapat 3,3 juta masyarakat Indonesia berada di luar negeri. Kerentanan Pemilu
di luar negeri lainnya terjadi pada saat masa kampanye, dimana wilayah luar
negeri yang masuk ke dalam Dapil DKI Jakarta 2. Terkait hal ini, para koordinator
PMI seringkali didatangi Caleg Dapil DKI Jakarta 2 untuk mendulang suara dari
PMI yang bekerja di luar negeri. Praktek mobilisasi suara PMI ini tumbuh subur
dalam setiap penyelenggaraan Pemilu karena minimnya pengawasan terhadap
proses Pemilu di luar negeri. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri hanya dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI saja sehingga celah
kecurangan dan pelanggaran Pemilu di luar negeri masih sangat potensial terjadi.
36 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024