lainnya, terutama di wilayah perkebunan yang berada di Kabupaten Labuhan
Batu Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Para pekerja perkebunan ini tidak
memandang Pemilu dan Pilkada sebagai suatu peristiwa penting sehingga
tingkat kesadaran dan antusiasme mereka terhadap kontestasi politik lima
tahunan tersebut sangat rendah. Hal ini pada kenyataannya justru dimanfaatkan
dengan sangat baik oleh kelompok tertentu untuk dipolitisasi dan dijadikan
peluang untuk mobilisasi suara terkait pemenangan kandidat tertentu.
Sementara itu, di wilayah Banten, wilayah perkebunan sebagian besar terletak di
Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Di Kabupaten Lebak setidaknya
terdapat 7 (tujuh) perusahaan perkebunan dengan tenaga kerja perkebunan
mencapai 1.870 orang. Kebanyakan pekerja berasal dari wilayah sekitar
perkebunan, sementara tenaga kerja dari luar Lebak kebanyakan berasal dari
Provinsi Lampung. Mengingat kebanyakan pekerja merupakan warga lokal
setempat, sehingga pencatatan data pemilih tidak menjadi permasalahan yang
serius karena telah diakomodir oleh KPU Kabupaten Lebak. Sementara itu
kebijakan untuk pekerja di luar Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lebak
menyarankan untuk mengurus pengajuan pindah memilih ke Provinsi Banten.
Di Provinsi Kalimantan Barat, menurut data Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat pada Februari 2023, terdapat 9.875
orang yang bekerja pada sektor perkebunan dan 1.540 orang bekerja pada sektor
pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat. Terkait hal ini, Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan pihak
perusahaan untuk melakukan pembaharuan data pekerja untuk kemudian
dilaporkan kepada Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat. Serupa dengan yang
terjadi di Provinsi Sumatera Utara, masalah pemenuhan hak pilih bagi pekerja
perkebunan dan pertambangan terletak pada sulitnya bagi pekerja untuk
menggunakan hak pilihya karena lokasi TPS yang sangat jauh dari lokasi mereka
bermukim. Pengadaan TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan
perlu menjadi atensi khusus bagi penyelenggara Pemilu mengingat potensi
jumlag suara yang akan hilang atau menjadi obyek mobilisasi suara oleh mafia
Pemilu dari pekerja perkebunan dan pertambangan sangat besar. Menurut KPU
Provinsi Kalimantan Barat, pendirian TPS khusus di wilayah perkebunan dan
pertambangan harus berdasarkan permohonan dari pihak perusahaan.
Sementara perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Provinsi
Kalimantan Barat sebagian besar memiliki induk perusahaan di Jakarta sehingga
35 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024