berkoordinasi aktif dengan Disdukcapil setempat untuk melakukan perekaman
identitas kependudukan bagi WBP yang belum memiliki eKTP. Proses perekaman
kependudukan ini seringkali terkendala bagi WBP yang berasal dari luar wilayah
domisili Lapas. Contohnya Di Lapas Kelas I Medan, terdapat 8.000-an WBP asal
Aceh yang belum memiliki NIK. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Sumatera Utara telah melakukan upaya-upaya yang cukup baik dalam pendataan
WBP dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan yang berada di wilayah Provinsi
Sumatera Utara. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara
aktif berkoordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan
perekaman identitas kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
dan Tahanan yang belum memiliki eKTP sehingga bisa terdata sebagai pemilih
pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Sementara di Provinsi Jawa Timur, dari 39 Rutan dan Lapas yang tersebar di 38
kabupaten dan kota, terdapat 22.148 WBP dan 5.479 tahanan. Sebanyak 26.005
tahanan dan WBP telah memiliki NIK, sementara 1.622 orang belum memiliki NIK.
DP3AK Jawa Timur senantiasa berkoordinasi dan mengupayakan proses
perekaman identitas kependudukan bagi WBP yang belum memiliki NIK dan
melakukan pemuktahiran data kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk
meminimalisasi hilangnya hak pilih bagi WBP yang berada di Lapas. Pada
pelaksanaan Pemilu sebelumnya, untuk syarat administrasi memilih di Lapas bisa
menggunakan surat penahanan dan vonis saja. Menurut petugas Lapas hal
tersebut lebih mudah untuk dilakukan pendataan, namun berisiko adanya identitas
ganda.
Di Provinsi Jawa Barat, terdapat 20.846 orang WBP yang sudah memiliki NIK dan
sebanyak 2.479 orang WBP yang belum memiliki NIK. Sementara itu, menurut
data Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, terdapat 14.221 orang WBP yang masuk
dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tersebar di 74 TPS di Rutan dan
Lapas di Provinsi Jawa Barat. KPU Provinsi Jawa Barat, Dirjen PAS dan Kanwil
Kemenkumham Jawa Barat, serta Disdukcapil Jawa Barat senantiasa
berkoordinasi untuk melakukan perekaman eKTP bagi WBP yang belum memiliki
eKTP atau sinkronisasi NIK, pengecekan sidik jari/iris mata/face detection
terhadap WBP yang belum diketahui identitas kependudukannya. Selain itu, bagi
WBP yang tidak memiliki eKTP akan dicatatkan alamat Lapas sebagai domisili
kependudukan WBP.
33 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024