perbukitan, seringkali menjadi kendala bagi penyelenggara Pemilu untuk mendirikan TPS yang ramah bagi pemilih disabilitas. Bencana alam gempa bumi Cianjur pada November 2021 silam turut menambah polemik dan tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang ramah HAM di Kabupaten Cianjur; 6) Pemuktahiran data pemilih yang terdampak bencana alam gempa bumi terus diupayakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, diantaranya adalah dengan mengorganisir pemindahan domisili 200 KK dari lokasi terdampak bencana alam ke Desa Cilaku sebagai hunian sementara terhadap pengungsi korban bencana alam gempa bumi Cianjur; 7) Narapidana terdampak bencana alam gempa bumi Cianjur saat ini direlokasi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukabumi mengingat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur hancur terdampak bencana alam gempa bumi Cianjur pada Novemeber 2021 silam. Dari total 600 WBP yang terdata sebagai penghuni Lapas Kelas II B Cianjur, 345 WBP akan dikembalikan ke Lapas Kelas II B Cianjur dan akan memilih di Lapas Kelas II B Cianjur pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sedangkan sebanyak 245 WBP lainnya akan memilih di Lapas baru tempat mereka direlokasi; 5. Wilayah Banten 1) DPT Provinsi Banten di 8 wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan data KPU Provinsi Banten per 15 April 2023 berjumlah 8.884.688 orang. Dari data tersebut, terdapat 29.690 orang yang terdata dalam Pemilih Disabilitas. 2) Terdapat kerentanan terhadap pemilih pemula disabilitas di SK YKDW dalam penentuan usia mental pada disabilitas grahita yang sering kali tidak sesuai dengan usia lahir yang dipandang lebih rentan akan terjadinya kecurangan dalam pencoblosan. Selain itu, tidak tersedianya surat suara braille di TPS juga sering kali membuat disabilitas netra kesulitan dalam pelaksanaan pencoblosan. 3) Masih terdapat 2 orang WBP yang menunggu pemutahiran DPS untuk dapat dimasukan dalam DPT akhir terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang karena kendala tidak memiliki NIK. Namun hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Disdukcapil setempat dan telah dilakukan perekaman. 4) Kendala yang dialami masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang masih ada Lansia yang belum memiliki NIK dan belum dilakukan perekaman karena faktor akses jarak lokasi Desa yang sangat jauh. 29 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3