para pegawai dan keluarga pegawai Kementerian Sosial yang tinggal di
dalam komplek panti saja. Stiker coklit yang ditempel oleh Petugas
Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya berisikan nama pegawai dan
keluarga pegawai Kemensos RI yang tinggal menetap di dalam komplek
panti sehingg para penghuni panti terancam untuk kehilangan hak pilih
mereka pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang;
2)
Kendala paling umum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan adalah minimnya alat kampanye
dan sosialisasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan,
terutama alat kampanye yang sesuai dengan kebutuhan kelompok
disabilitas. Bawaslu Kabupaten Kuningan mencatat bahwa ketersediaan
surat suara yang dilengkapi dengan huruf braile perlu menjadi perhatian
khusus bagi KPU Kabupaten Kuningan pada Pemilu dan Pilkada Serentak
2024 mendatang mengingat pada Pemilu dan Pilkada pada tahun
sebelumnya, banyak pemilih disabilitas tuna netra yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedia surat suara yang
dilengkapi dengan huruf braile;
3)
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, sebanyak 25% atau sekitar 300.000an
penduduk Kabupaten Kuningan merupakan perantau yang mencari nafkah
di berbagai kota besar di Indonesia sehingga perlu mendapat perhatian
khusus dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dan KPU Kabupaten
Kuningan dalam memastikan pendataan terhadap mereka guna mencegah
terjadinya pencatatan ganda didarah asal dan di perantauan;
4)
Pada proses pemuktahiran data pemilih tetap (DPT) yang dilaksanakan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan,
ditemukan 25.000 pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi belum
memiliki akta kematian yang sah sehingga masih terdaftar sebagai
penduduk Kabupaten Kuningan. Mengingat Disdukcapil tidak serta merta
bisa menghapus data kependudukan seseorang tanpa disertai akta
kematian yang sah, maka Disdukcapil Kabupaten Kuningan mengorganisir
penerbitan surat keterangan meninggal dunia secara masala kepada
25.000 pemilih tersebut dan menyampaikan pemuktahiran data tersebut
kepada KPU Kabupaten Kuningan;
5)
Masalah kepemiluan paling umum terjadi di Kabupaten Cianjur adalah
persoalan lokasi TPS yang sulit dijangkau, terutama bagi pemilih disabilitas.
Situasi dan kondisi geografis Kabupaten Cianjur yang mayoritas
28 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024