para pegawai dan keluarga pegawai Kementerian Sosial yang tinggal di dalam komplek panti saja. Stiker coklit yang ditempel oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya berisikan nama pegawai dan keluarga pegawai Kemensos RI yang tinggal menetap di dalam komplek panti sehingg para penghuni panti terancam untuk kehilangan hak pilih mereka pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang; 2) Kendala paling umum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan adalah minimnya alat kampanye dan sosialisasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan, terutama alat kampanye yang sesuai dengan kebutuhan kelompok disabilitas. Bawaslu Kabupaten Kuningan mencatat bahwa ketersediaan surat suara yang dilengkapi dengan huruf braile perlu menjadi perhatian khusus bagi KPU Kabupaten Kuningan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang mengingat pada Pemilu dan Pilkada pada tahun sebelumnya, banyak pemilih disabilitas tuna netra yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedia surat suara yang dilengkapi dengan huruf braile; 3) Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, sebanyak 25% atau sekitar 300.000an penduduk Kabupaten Kuningan merupakan perantau yang mencari nafkah di berbagai kota besar di Indonesia sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dan KPU Kabupaten Kuningan dalam memastikan pendataan terhadap mereka guna mencegah terjadinya pencatatan ganda didarah asal dan di perantauan; 4) Pada proses pemuktahiran data pemilih tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, ditemukan 25.000 pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian yang sah sehingga masih terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Kuningan. Mengingat Disdukcapil tidak serta merta bisa menghapus data kependudukan seseorang tanpa disertai akta kematian yang sah, maka Disdukcapil Kabupaten Kuningan mengorganisir penerbitan surat keterangan meninggal dunia secara masala kepada 25.000 pemilih tersebut dan menyampaikan pemuktahiran data tersebut kepada KPU Kabupaten Kuningan; 5) Masalah kepemiluan paling umum terjadi di Kabupaten Cianjur adalah persoalan lokasi TPS yang sulit dijangkau, terutama bagi pemilih disabilitas. Situasi dan kondisi geografis Kabupaten Cianjur yang mayoritas 28 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3