4. Wilayah Jawa Barat 1) Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) merupakan panti sosial di bawah kewenangan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) yang baru dibuka sejak April 2022. STPL merupakan gabungan dari 4 satker dengan 4 jenis kerentanan yang berbeda. Setelah digabung menjadi sentra terpadu, STPL menampung 4 kelompok marginal/rentan yang banyak ditemui di Kota Bekasi, yaitu kelompok tunawisma, kelompok disabilitas (tuna daksa, tuna wicara, tuna rungu, dan tuna grahita), kelompok lansia dan kelompok PDM. Dengan luas panti mencapai 16 Ha, STPL memiliki daya tampung maksimal mencapai 300 orang. Sumber : Sentra Terpadu Pangudi Luhur Kota Bekasi Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas penghuni STPL adalah kelompok lansia miskin dan terlantar yang periode menetapnya sudah lebih di atas 5 (lima) tahun. Sebagian besar kelompok lansia tersebut sudah terdaftar sebagai penduduk Kota Bekasi dengan domisili Sentra Terpadu Pangudi Luhur Kota Bekasi. Meski demikian, mereka sama sekali tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS STPL pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang, mengingat penyelenggara Pemilu tidak melakukan pendataan pemilih terhadap penghuni panti, hanya mendata 27 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3