dari penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan masalah ini sebelum
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024;
5)
KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan menyatakan bahwa persoalan
kepemiluan yang masih sangat sulit untuk dibereskan hingga saat ini
adalah masalah hak pilih dan pendirian TPS khusus di wilayah perkebunan.
80% wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan merupakan wilayah
perkebunan dengan 24 bangunan pabrik pengolahan kelapa sawit. Sejarah
mencatat bahwa persoalan kepemiluan paling rumit yang terjadi di wilayah
Kabupaten Labuhan Batu Selatan adalah masalah pendataan pemilih dan
pendirian TPS khusus di wilayah perkebunan PT Torganda. Meski pernah
mencatat sejarah terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada
2020 yang lalu, namun polemik mafia Pemilu dan mobilisasi suara untuk
pemenangan kandidat tertentu di wilayah perkebunan PT Torganda belum
terselesaikan hingga saat ini. Baik KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan
maupun Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan sepakat untuk
menyatakan ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan polemik
kepemiluan di wilayah perkebunan PT Torganda karena terdapat
kekuasaan yang sangat besar dan kuat dalam pengelolaan aset, SDM, dan
sistem perusahaan PT Torganda;
6)
Selain permasalahan kepemiluan di PT Torganda, Bawaslu Kabupaten
Labuhan Batu Selatan menyatakan bahwa Kabupaten Labuhan Batu
Selatan juga memiliki indeks kerawan Pemilu yang cukup tinggi terkait hak
pilih kelompok perempuan;
7)
Pemerintah
Provinsi
Sumatera
Utara
sudah
cukup
aktif
dalam
mengupayakan pendataan kelompok marginal/rentan sebagai pemilih pada
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Walau demikian, peran Kesbangpol
Provinsi Sumatera Utara belum terlihat progresif dan dinamis dalam
mengupayakan pendidikan dan informasi politik kepada kelompok
marginal/rentan, hanya menyasar kepada pemilih pemula saja.
2. Wilayah Kalimantan Barat
1)
Masalah keakuratan data pemilih masih menjadi pekerjaan rumah yang
berat bagi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu di Kalimantan Barat.
Salah satunya adalah masih banyak orang yang sudah meninggal dunia
tercatat sebagai penduduk;
2)
Data pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) oleh KPU Provinsi
Kalimantan Barat belum dimanfaatkan oleh Dinas Kependudukan dan
24 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024