BAB IV PERTEMUAN DENGAN STAKEHOLDERS A. Pertemuan dengan Stakeholders di Sumatera Utara Tim melakukan pemantauan awal di wilayah Perkebunan Sawit Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pemantauan pada wilayah perkebunan dilakukan untuk mengetahui situasi pemenuhan hak pilih bagi pekerja di perkebunan. Selanjutnya, pemantauan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan (Kelompok Parmalim) di Desa Meranti Timur, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Parmalim adalah agama kepercayaan masyarakat batak toba yang masih bertahan dan menjadi bagian dari ungkapan spiritual lokal masyarakat batak toba. Masyarakat adat memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama dengan warga lainnya. Tim kemudian berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk mengetahui lebih lanjut kondisi dan proses pemilihan umum di Lembaga Pemasyarakatan. Tim juga melakukan diskusi dan pemantauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk meninjau jaminan pemenuhan hak kepemiluan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menentukan pilihan secara demokratis pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Selain itu, Tim juga melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait Kelompok Disabilitas dan Penyandang disabilitas mental(PDM), Pekerja Migran, Pekerja Rumah Tangga (PRT), ORANG DENGAN HIV (ODHIV), pasien rumah sakit, dan perempuan. Beberapa dinas di Provinsi Sumatera Utara yang diundang diantaranya adalah Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selanjutnya, Tim melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU dan Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara terkait pemenuhan hak konstitusional kelompok marginal/rentan di wilayah Sumatera Utara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Untuk mendapatkan data dan temuan yang lebih komprehensif terkait pemenuhan hak konstitusional kelompok marginal/rentan di wilayah Sumatera Utara, Tim berdiskusi dengan sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di wilayah Sumatera Utara untuk membahas pemenuhan hak pilih bagi kelompok marginal/rentan. Beberapa OMS yang diundang adalah Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Kelompok Akademisi Disabilitas 15 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3