E.
Wilayah Banten
Provinsi Banten ditetapkan sebagai salah satu wilayah pantauan Komnas HAM pada
Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 karena Provinsi Banten merupakan
provinsi penyangga ibukota dan memiliki sejumlah masalah Ekosob serta Sipol yang
cukup kompleks, termasuk persoalan pemenuhan hak-hak kepemiluan terhadap
kelompok marginal/rentan. Dengan pembagian administrasi Provinsi Banten yang
mencakup 4 kabupaten dan 4 kota, Provinsi Banten termasuk wilayah dengan Indeksi
Kerawanan Pemilu yang tinggi berdasarkan peta kerawanan Pemilu yang disusun oleh
Bawaslu RI dan berpotensi besar untuk terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak
kepemiluan, terutama pengabaian hak konstitusional terhadap pengungsi konflik agraria
korban penggusuran di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Visualisasi Data IKP pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 20246
Dengan skor IKP mencapai 66,53, Provinsi Banten memiliki kerawanan Pemilu yang
cenderung meningkat secara signifikan menjelang penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada Serentak 2024 sehingga diperlukan perhatian khusus dengan langkah-langkah
konkrit untuk meminimalisasi potensi kerawanan. Dengan wilayah pantauan meliputi
Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang, Pemantauan Pra Pemilu dan
Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten di fokuskan pada kelompok disabilitas, warga
binaan pemasyarakatan, masyarakat adat, kelompok pekerja perkebunan, PRT, PMI,
tunawisma, dan kelompok perempuan.
6
Ibid
14 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024