E. Wilayah Banten Provinsi Banten ditetapkan sebagai salah satu wilayah pantauan Komnas HAM pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 karena Provinsi Banten merupakan provinsi penyangga ibukota dan memiliki sejumlah masalah Ekosob serta Sipol yang cukup kompleks, termasuk persoalan pemenuhan hak-hak kepemiluan terhadap kelompok marginal/rentan. Dengan pembagian administrasi Provinsi Banten yang mencakup 4 kabupaten dan 4 kota, Provinsi Banten termasuk wilayah dengan Indeksi Kerawanan Pemilu yang tinggi berdasarkan peta kerawanan Pemilu yang disusun oleh Bawaslu RI dan berpotensi besar untuk terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak kepemiluan, terutama pengabaian hak konstitusional terhadap pengungsi konflik agraria korban penggusuran di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Visualisasi Data IKP pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 20246 Dengan skor IKP mencapai 66,53, Provinsi Banten memiliki kerawanan Pemilu yang cenderung meningkat secara signifikan menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sehingga diperlukan perhatian khusus dengan langkah-langkah konkrit untuk meminimalisasi potensi kerawanan. Dengan wilayah pantauan meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang, Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten di fokuskan pada kelompok disabilitas, warga binaan pemasyarakatan, masyarakat adat, kelompok pekerja perkebunan, PRT, PMI, tunawisma, dan kelompok perempuan. 6 Ibid 14 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3