A. Wilayah Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai salah satu wilayah pantauan Komnas HAM pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 karena Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia dengan sejumlah permasalahan ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob), serta sipil dan politik (Sipol) yang cukup kompleks, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak kepemiluan. Dengan luas wilayah daratan mencapai 72.460,744 km2, wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara dibagi menjadi 25 kabupaten dan 8 kota. Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Utara meliputi wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tobasa, Kota Pematang Siantar, dan Kota Medan. Visualisasi Data IKP pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 20242 Berdasarkan data di atas, Provinsi Sumatera Utara memilik skor IKP 55,43 dan termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan Pemilu sedang dimana potensi permasalahan Pemilu cenderung mudah terjadi dan perlu mendapatkan atensi sebagai langkah antisipasi terhadap bentuk-bentuk kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang akan terjadi pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Fokus kelompok marginal/rentan yang dipantau pada Pemantauan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Utara adalah kelompok pekerja perkebunan, kelompok masyarakat adat dan minoritas agama (penghayat kepercayaan), kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG), kelompok perempuan, kelompok pekerja rumah tangga (PRT), kelompok disabilitas, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). 2 https://sipekapilu.bawaslu.go.id/ diunduh pada 2 Mei 2023 pukul 11:00 WIB. 10 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3