4. Kesimpulan dan Rekomendasi Kesimpulan: • • • • • Komnas HAM telah menjalankan kegiatan TPB sesuai dengan tujuan, fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk juga berdasarkan tujuh isu strategis Komnas HAM Tahun 2020-2024. Peran Komnas HAM dalam mendorong pencapaian dan pengawasan atas TPB belum teridentifikasi secara eksplisit pada Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020 sehingga mempersulit pihak eksternal khususnya pemerintah dan masyarakat dalam mengetahui apakah Komnas HAM telah melaksanakan perannya dalam mendorong pencapaian TPB terkait dengan HAM secara lebih luas. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan optimalisasi pengawasan atas implementasi pencapaian TPB dalam perspektif HAM terhadap berbagai jenis dan bentuk kegiatan yang disampaikan pada Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020. Optimalisasi TPB secara internal diperlukan untuk mensinergikan kinerja Komnas HAM terkait dengan TPB, sedangkan pada aspek eksternal diperlukan agar pemangku kepentingan memahami posisi Komnas HAM terkait TPB. Komnas HAM perlu terus melakukan upaya pengarusutamaan HAM dalam proses dan mendorong implementasi serta pencapaian TPB. Perlu digarisbawahi bahwa meskipun tujuan, target, dan indikator TPB mencerminkan pelindungan dan pemenuhan HAM, namun dalam proses pencapaiannya belum tentu selaras dengan prinsip dan norma HAM. Peran dan posisi strategis Komnas HAM untuk memastikan agar proses dan implementasi pencapaian TPB selaras dengan HAM. Salah satu kegiatan untuk mencapai hal tersebut adalah diantaranya dengan memanfaatkan instrumen pengawasan TPB yang disusun oleh Komnas HAM dan UNESCO, dan mendorong implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. 26

Select target paragraph3