3.2.6. Diseminasi TPB di Media Sosial
Diseminasi informasi di era digital erat kaitannya dengan penggunaan media
sosial. Oleh karena itu, diseminasi TPB melalui platform media sosial yang dimiliki
oleh Komnas HAM perlu dioptimalkan sebagai salah satu cara meningkatkan
partisipasi masyarakat untuk aktif sebagai “agen” Komnas HAM di Indonesia. Untuk
dapat mencapai hal ini, masyarakat perlu terlebih dahulu menerima edukasi
mengenai TPB untuk dapat memahami dengan jelas fokus dari masing-masing
tujuan beserta turunannya. Setelah adanya pemahaman yang cukup baik di level
masyarakat umum terutama yang berinteraksi dengan media sosial milik Komnas
HAM, maka dapat dirumuskan cara yang lebih mudah untuk pelaporan TPB terkait
pelanggaran HAM.
Komnas HAM misalnya telah menggunakan media sosial Instagram, Twitter,
dan YouTube. Terjadi peningkatan dalam frekuensi unggahan media sosial
Instagram dari tahun 2019-2020 dari jumlah 111 unggahan pada tahun 2019
menjadi 198 unggahan pada tahun 2020. Variasi konten yang diunggah oleh
Komnas HAM di Instagram juga semakin beragam dengan penjabaran sebagai
berikut:
Diagram 4
Sebaran Konten Instagram @komnas.ham (2019-2020)
Apabila dilihat dari Instagram Komnas HAM dalam periode tahun 2019-2020,
TPB hanya pernah disebutkan secara eksplisit sebanyak dua kali dalam konten
sebagai berikut: (1) Keterlibatan Komisioner Komnas HAM dalam acara
“Empowering the Most Marginalized and Ensuring Inclusiveness Equality: Realizing
the SDGs through Human Rights.” (Instagram 29 Maret 2019) dan (2) Promosi
18