3.2.6. Diseminasi TPB di Media Sosial Diseminasi informasi di era digital erat kaitannya dengan penggunaan media sosial. Oleh karena itu, diseminasi TPB melalui platform media sosial yang dimiliki oleh Komnas HAM perlu dioptimalkan sebagai salah satu cara meningkatkan partisipasi masyarakat untuk aktif sebagai “agen” Komnas HAM di Indonesia. Untuk dapat mencapai hal ini, masyarakat perlu terlebih dahulu menerima edukasi mengenai TPB untuk dapat memahami dengan jelas fokus dari masing-masing tujuan beserta turunannya. Setelah adanya pemahaman yang cukup baik di level masyarakat umum terutama yang berinteraksi dengan media sosial milik Komnas HAM, maka dapat dirumuskan cara yang lebih mudah untuk pelaporan TPB terkait pelanggaran HAM. Komnas HAM misalnya telah menggunakan media sosial Instagram, Twitter, dan YouTube. Terjadi peningkatan dalam frekuensi unggahan media sosial Instagram dari tahun 2019-2020 dari jumlah 111 unggahan pada tahun 2019 menjadi 198 unggahan pada tahun 2020. Variasi konten yang diunggah oleh Komnas HAM di Instagram juga semakin beragam dengan penjabaran sebagai berikut: Diagram 4 Sebaran Konten Instagram @komnas.ham (2019-2020) Apabila dilihat dari Instagram Komnas HAM dalam periode tahun 2019-2020, TPB hanya pernah disebutkan secara eksplisit sebanyak dua kali dalam konten sebagai berikut: (1) Keterlibatan Komisioner Komnas HAM dalam acara “Empowering the Most Marginalized and Ensuring Inclusiveness Equality: Realizing the SDGs through Human Rights.” (Instagram 29 Maret 2019) dan (2) Promosi 18

Select target paragraph3