3.1. Pendekatan Eksternal 3.1.1. Revisi Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan Pendekatan secara eksternal salah satunya adalah dengan pendekatan revisi peraturan, keputusan, dan kebijakan eksternal di mana Komnas HAM bukan penentu pembuatan produk tersebut seperti yang telah dibahas sebelumnya di penelitian berjudul “Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia”.63 Namun demikian, Komnas HAM pada Pasal 89 Ayat (1) Huruf b UU 39/1999 berwenang melakukan: “Pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia”.64 Untuk mencapai tahap perubahan peraturan tersebut, diperlukan suatu proses komunikasi sampai dengan pembuatan naskah akademik. Sebagai contoh yang baru-baru ini dilakukan oleh Komnas HAM, Komnas HAM mendukung secara aktif pembentukan peraturan perundang-undangan terkait HAM melalui Focus Group Discussion pembentukan Peraturan Daerah Kerukunan Umat Beragama di Kulon Progo pada 31 Agustus 2021.65 Komnas HAM juga telah membuat pondasi penting dengan menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang dapat digunakan sebagai instrumen interpretasi HAM di Indonesia.66 Standar-Norma dan Pengaturan tersebut adalah sebagai berikut:67 No. Standar Norma dan Pengaturan 1. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 2. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 tentang Hak atas Kebebasan 3. TPB Terkait Target 1.2, 1.4, 2.3, 4.1, 4.5, 4.7, 4.a, 5.1, 5.2, 5.5, 5.a, 5.c, 8.5, 8.7, 8.8, 10.2, 10.3, 11.1, 16.1, 16.3, 16.7, 16.9, 16.10, 16.b, 17.18 Target 4.7, 8.8, 10.2, 10.3, 16.1, 16.3, 16.7, 16.10, 16.b Target 5.5, 5.c, 10.2, 10.3, 16.3, 16.7, 16.10 Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2). 64 UU 39/1999 (n. 19), Pasal 89 Ayat (1) Huruf b. 65 Andri Ratih, “Komnas HAM Mendukung Raperda Kerukunan Umat Beragama”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 2 September 2021, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/9/2/1879/ htkomnas-ham-mendukung-raperda-kerukunan-umat-beragama.html. 66 Mimin Dwi Hartono, “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Pemajuan serta Penegakan HAM: Pembelajaran dan Langkah ke Depan” (Presentasi PowerPoint pada Webinar “Kampanye Internal Sustainable Development Goals di Komnas HAM: Sustainable Development Goals dalam Konteks Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia”, 20 Desember 2021. 67 Ibid. 63 12

Select target paragraph3