3.1.
Pendekatan Eksternal
3.1.1. Revisi Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan
Pendekatan secara eksternal salah satunya adalah dengan pendekatan revisi
peraturan, keputusan, dan kebijakan eksternal di mana Komnas HAM bukan
penentu pembuatan produk tersebut seperti yang telah dibahas sebelumnya di
penelitian berjudul “Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di
Indonesia”.63 Namun demikian, Komnas HAM pada Pasal 89 Ayat (1) Huruf b UU
39/1999 berwenang melakukan: “Pengkajian dan penelitian berbagai peratuan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia”.64
Untuk mencapai tahap perubahan peraturan tersebut, diperlukan suatu
proses komunikasi sampai dengan pembuatan naskah akademik. Sebagai contoh
yang baru-baru ini dilakukan oleh Komnas HAM, Komnas HAM mendukung secara
aktif pembentukan peraturan perundang-undangan terkait HAM melalui Focus Group
Discussion pembentukan Peraturan Daerah Kerukunan Umat Beragama di Kulon
Progo pada 31 Agustus 2021.65 Komnas HAM juga telah membuat pondasi penting
dengan menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang dapat digunakan
sebagai instrumen interpretasi HAM di Indonesia.66 Standar-Norma dan Pengaturan
tersebut adalah sebagai berikut:67
No.
Standar Norma dan Pengaturan
1.
Standar Norma dan Pengaturan
Nomor 1 Tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis
2.
Standar Norma dan Pengaturan
Nomor 2 tentang Hak atas Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan
Standar Norma dan Pengaturan
Nomor 3 tentang Hak atas Kebebasan
3.
TPB Terkait
Target 1.2, 1.4, 2.3, 4.1, 4.5, 4.7,
4.a, 5.1, 5.2, 5.5, 5.a, 5.c, 8.5, 8.7,
8.8, 10.2, 10.3, 11.1, 16.1, 16.3,
16.7, 16.9, 16.10, 16.b, 17.18
Target 4.7, 8.8, 10.2, 10.3, 16.1,
16.3, 16.7, 16.10, 16.b
Target 5.5, 5.c, 10.2, 10.3, 16.3,
16.7, 16.10
Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam
Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2).
64 UU 39/1999 (n. 19), Pasal 89 Ayat (1) Huruf b.
65 Andri Ratih, “Komnas HAM Mendukung Raperda Kerukunan Umat Beragama”, Komnas HAM,
dipublikasi tanggal 2 September 2021, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/9/2/1879/
htkomnas-ham-mendukung-raperda-kerukunan-umat-beragama.html.
66 Mimin Dwi Hartono, “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Pemajuan serta Penegakan HAM:
Pembelajaran dan Langkah ke Depan” (Presentasi PowerPoint pada Webinar “Kampanye Internal
Sustainable Development Goals di Komnas HAM: Sustainable Development Goals dalam Konteks
Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia”, 20 Desember 2021.
67 Ibid.
63
12