Penting untuk disampaikan bahwa walaupun laporan mengenai TPB secara
eksplisit tersebut disajikan secara singkat, namun demikian sebetulnya Laporan
Tahunan Komnas HAM RI 2020 secara umum penuh dengan nuansa TPB.
Meskipun dalam Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020 belum secara eksplisit
disebutkan dan dikaitkan secara jelas dengan TPB, namun pelaksanaan
kewenangan Komnas HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
instrumen internasional sangat terkait dengan TPB pada semua tujuan.12
Tujuh isu strategis Komnas HAM 2020-2024 juga relevan untuk TPB. 13
Relevansi antara tujuh isu strategis Komnas HAM dan TPB disampaikan oleh Mimin
Dwi Hartono (Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas
HAM) sebagai berikut: konflik agraria (Tujuan 1-3, 6-7, 9, dan 11-17), kekerasan
aparat dan masyarakat (Tujuan 5, 10, dan 16-17), pelanggaran HAM yang berat
(Tujuan 10 dan 16-17), akses atas keadilan (Tujuan 5 dan 16-17), kebebasan
berpendapat, berekspresi, dan berkumpul (Tujuan 4-5, 10, dan 16-17), intoleransi
dan ekstrimisme (Tujuan 4-5, 10, dan 16-17), dan penataan kelembagaan (Tujuan
16-17).14
Pada laporan TPB yang disampaikan di Laporan Tahunan Komnas HAM
2020 terdapat sejumlah evaluasi menarik dari Komnas HAM. Pertama, tahun 2020
disampaikan Komnas HAM sebagai tahun “implementasi” sedangkan tahun
sebelumnya, tahun 2019, dikatakan sebagai tahun “pembelajaran”. 15 Kedua,
peningkatan dari tahap “pembelajaran” menjadi tahap “implementasi” dapat
dikatakan merupakan kontribusi dari kehadiran Tim TPB Komnas HAM yang telah
berupaya mengintegrasikan TPB dalam program dan kegiatan Komnas HAM.16
Ketiga, Komnas HAM mengakui bahwa “Internalisasi SDGs dalam kerja
Komnas HAM, masih belum merata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas
HAM” dan disampaikan “SDGs masih hanya bernuansa pemajuan HAM dan belum
banyak menyentuh fungsi penegakan HAM”. 17 Keempat, Komnas HAM mengakui
perlunya tetap menjaga dan memperkuat kembali kerja sama dengan pihak-pihak
terkait dengan TPB seperti dalam tingkat nasional terdapat Kementerian PPN /
Bappenas, Sekretariat Nasional SDGs Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS),
sedangkan pada tingkat internasional diantaranya dengan Danish Institute for
Human Rights (DIHR) dan United Nations Educational, Scientific, and Cultural
Organization (UNESCO).18
12
Untuk diskusi mengenai dasar hukum Komnas HAM melaksanakan TPB, lihat secara umum:
Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam
Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2).
13 Mimin Dwi Hartono, “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Pemajuan serta Penegakan HAM:
Pembelajaran dan Langkah ke Depan” (Presentasi PowerPoint pada Webinar “Kampanye Internal
Sustainable Development Goals di Komnas HAM: Sustainable Development Goals dalam Konteks
Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia”), 20 Desember 2021.
14 Ibid., Hartono.
15 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 83.
16 Ibid., 82.
17 Ibid., 84.
18 Ibid., 83.
3