Pernyataan tersebut menarik dan dapat dijadikan kesempatan baik dalam
mendorong penguatan peran Komnas HAM dalam memastikan bagaimana HAM
diintegrasikan dalam proses dan hasil dari pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) di Indonesia.6 Optimalisasi peran Komnas HAM pada TPB perlu
menggunakan “cara dan metode kerja”7 yang diharapkan dapat terus berlanjut meski
pandemi COVID-19 berakhir pada waktu yang akan datang. Hal ini tidak hanya
dalam konteks teknis metode kerja, akan tetapi juga secara substansi yakni
bagaimana TPB terintegrasi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
Komnas HAM, baik dalam hal pemajuan dan penegakan HAM, serta juga unit
pendukung seperti pada Biro Umum dan Biro Perencanaan, Pengawasan Internal,
dan Kerja Sama.
2.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Dalam
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia 2020
2.1.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Secara Eksplisit
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan secara eksplisit telah dibahas oleh
Komnas HAM pada laporan tahunan sejak laporan tahunan 2017 sampai dengan
sekarang. 8 Pembahasan TPB pada Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020
didedikasikan khusus dan terletak pada sub-bab khusus berjudul “Tim Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan HAM”. 9 Sub-bab “Tim Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan HAM” tersebut berada pada sub-bab “Tim
Khusus Bentukan Sidang Paripurna” di bawah Bab “Pemajuan dan Penegakan
HAM: Capaian dan Tantangan”.10 Pada sub-bab sepanjang 3 halaman (tidak penuh
3 halaman) dilaporkan mengenai kegiatan Komnas HAM pada tahun 2020 dan juga
beberapa kegiatan yang berakhir di tahun 2021.11
6
Untuk saran mengenai penguatan posisi Komnas HAM pada implementasi TPB di Indonesia, lihat
secara umum: (1) Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2);
dan (2) Komnas HAM, “Policy Brief - Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia”
(2021).
7 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), xviii.
8 Lihat misalnya: (1) Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2017, “Laporan Tahunan
Komnas HAM 2017” (2018) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2017”), 42-43 dan 91; (2)
Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2018, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018” (2019)
(selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018”), 54 dan 91; (3) Tim Penyusun Laporan
Tahunan Komnas HAM 2019, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (2020) (selanjutnya: “Laporan
Tahunan Komnas HAM 2019”), 36, 94-95, 110, 114-116, 118, dan 120; dan (4) Laporan Tahunan
Komnas HAM 2020 (n. 1), 82-84.
9 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), IV.
10 Ibid.
11 Ibid., 82-84.
2