1.
Pendahuluan
Laporan ini bertujuan untuk memberikan perspektif Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) dalam Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia 2020 (Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020).1 Pendekatan
penelitian yang dilakukan pada laporan ini adalah dengan melihat bagaimana
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020 dalam perspektif TPB dan apa yang dapat
ditingkatkan lebih lanjut antara lain dengan mengaitkan rekomendasi kepada
Komnas HAM dalam “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
di Indonesia” yang dipublikasikan di tahun 2021 2 dan pengembangan dari
rekomendasi tersebut.
Pada “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di
Indonesia” antara lain direkomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia agar
Komnas HAM diberikan peran dan posisi sebagai pengawas TPB dalam konteks
perlindungan dan pemenuhan HAM, dan meningkatkan kapasitas TPB pada internal
Komnas HAM. 3 Pada penelitian tersebut juga disampaikan mengenai bentuk
kegiatan TPB terkait dengan mandat Komnas HAM dalam menjalankan fungsi
pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.4
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Komnas HAM), dalam kata pengantar pada Laporan Tahunan Komnas
HAM RI 2020 menyatakan:5
Ahmad Taufan Damanik (2021): “Laporan Tahunan 2020
menyajikan bagaimana Komnas HAM secara institusional
harus mendesain ulang cara dan metode kerja dalam
menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.”
Lihat: Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2020, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2020”
(2021) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2020”).
2 Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam
Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (2021).
3 (1) Ibid., 28; dan (2) Komnas HAM, “Policy Brief – Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di
Indonesia”, 3-4.
4 Ibid., Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2), 19.
5 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), xviii.
1
1