1. Pendahuluan Laporan ini bertujuan untuk memberikan perspektif Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dalam Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2020 (Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020).1 Pendekatan penelitian yang dilakukan pada laporan ini adalah dengan melihat bagaimana Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020 dalam perspektif TPB dan apa yang dapat ditingkatkan lebih lanjut antara lain dengan mengaitkan rekomendasi kepada Komnas HAM dalam “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” yang dipublikasikan di tahun 2021 2 dan pengembangan dari rekomendasi tersebut. Pada “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” antara lain direkomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia agar Komnas HAM diberikan peran dan posisi sebagai pengawas TPB dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, dan meningkatkan kapasitas TPB pada internal Komnas HAM. 3 Pada penelitian tersebut juga disampaikan mengenai bentuk kegiatan TPB terkait dengan mandat Komnas HAM dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.4 Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), dalam kata pengantar pada Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020 menyatakan:5 Ahmad Taufan Damanik (2021): “Laporan Tahunan 2020 menyajikan bagaimana Komnas HAM secara institusional harus mendesain ulang cara dan metode kerja dalam menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.” Lihat: Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2020, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2020” (2021) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2020”). 2 Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (2021). 3 (1) Ibid., 28; dan (2) Komnas HAM, “Policy Brief – Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia”, 3-4. 4 Ibid., Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2), 19. 5 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), xviii. 1 1

Select target paragraph3