Di dalam Petunjuk Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM PBB (2011), terdapat
prinsip-prinsip pemajuan dan perlindungan HAM terkait kegiatan bisnis
yang mencakup 3 (tiga) pilar, yaitu:
Pilar
Pertama,
melindungi
pemerintah/negara
HAM
berkewajiban
individu/kelompok
masyarakat
untuk
dari
pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk pelaku bisnis;
Pilar Kedua, tanggung jawab bisnis untuk menghormati HAM.
Pelaku bisnis atau perusahaan dilarang melanggar HAM dengan
cara menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif
dari operasional perusahaan terhadap penikmatan HAM;
Pilar Ketiga, akses untuk memberikan pemulihan terhadap
korban pelanggaran HAM terkait operasi bisnis secara efektif,
baik melalui mekanisme yudisial, legislasi maupun nonyudisial.
Apabila RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan
pertumbuhan
ekonomi,
seharusnya
tidak
menyinggung
sanksi
pemidanaan apalagi menjadikan sanksi pidana penjara tidak lagi menjadi
prioritas. Dengan konstruksi hukum seperti ini, terlihat adanya upaya
Negara untuk melindungi Pemilik Usaha dari kejahatan yang dilakukan.
Pemerintah harus hadir dan bersikap tegas terhadap pelaku bisnis/usaha,
bukan melonggarkan hukuman. Komnas HAM RI mendorong mekanisme
yudisial, legislasi, dan non-yudisial sehingga pelanggar hukum tidak
hanya diberikan sanksi administrasi yang tidak berefek jera. Bagi korban
yang terkena dampak memiliki akses untuk mendapat pemulihan yang
efektif.
58