Di dalam Petunjuk Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM PBB (2011), terdapat prinsip-prinsip pemajuan dan perlindungan HAM terkait kegiatan bisnis yang mencakup 3 (tiga) pilar, yaitu: Pilar Pertama, melindungi pemerintah/negara HAM berkewajiban individu/kelompok masyarakat untuk dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk pelaku bisnis; Pilar Kedua, tanggung jawab bisnis untuk menghormati HAM. Pelaku bisnis atau perusahaan dilarang melanggar HAM dengan cara menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional perusahaan terhadap penikmatan HAM; Pilar Ketiga, akses untuk memberikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM terkait operasi bisnis secara efektif, baik melalui mekanisme yudisial, legislasi maupun nonyudisial. Apabila RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, seharusnya tidak menyinggung sanksi pemidanaan apalagi menjadikan sanksi pidana penjara tidak lagi menjadi prioritas. Dengan konstruksi hukum seperti ini, terlihat adanya upaya Negara untuk melindungi Pemilik Usaha dari kejahatan yang dilakukan. Pemerintah harus hadir dan bersikap tegas terhadap pelaku bisnis/usaha, bukan melonggarkan hukuman. Komnas HAM RI mendorong mekanisme yudisial, legislasi, dan non-yudisial sehingga pelanggar hukum tidak hanya diberikan sanksi administrasi yang tidak berefek jera. Bagi korban yang terkena dampak memiliki akses untuk mendapat pemulihan yang efektif. 58

Select target paragraph3