Sumber: Presentasi Nasrudin (Widyaiswara Utama Kementerian Hukum
dan HAM) Pada acara FGD oleh PSHK tanggal 17 September 2020
Nasrudin membagi jenis sanksi pada RUU Cipta Kerja menjadi 5 (lima)
klaster sebagaimana tabel diatas. Adapun mana yang dikenakan sanksi
administratif atau sanksi pidana tergantung dari jenis usahanya, tandas
Nasrudin. Sanksi administrasi bersifat pembinaan, misal: jenis usaha yang
pelanggarannya belum berdampak.
“Kita bina, bimbing agar tidak terburu-buru mengenakan sanksi pidana.
Karena apabila terburu-buru dikenakan sanksi pidana, maka dampaknya
bisa sampai penutupan perusahaan sampai dengan menimbulkan dampak
sosial, kata Nasrudin.
Pada diskusi PSHK di waktu yang sama, Prof. Andri G. Wibisana
berpendapat bahwa ultimum remedium ukurannya bukan karena tidak
dapat membayar denda. Tetapi seharusnya efektifitasnya. Prof. Andri juga
menilai bahwa ukuran pemberian sanksi di RUU Cipta Kerja ini absurd,
tidak seragam, diskriminatif, dan merupakan sebuah kemunduran.
Adanya pembahasan mengenai sanksi (administratif atau pidana) dan
pertanggungjawaban perdata dalam RUU Cipta Kerja menunjukkan bahwa
RUU ini bukan hanya memberikan kemudahan berusaha (dalam arti
penyederhanaan izin), tetapi juga memberikan jaminan hilang atau
55