konsumen, dan jaminan ketersediaan pangan serta aksesibilitas, sebagai elemen-elemen kunci yang harus diperhatikan dalam pembentukan legislasi.55 RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) berpotensi mendegradasi kewajiban pemenuhan hak atas pangan karena lemahnya komitmen pemerintah dalam memelihara ketersediaan lahan untuk pertanian pangan. Pasal 122 RUU Cipta Kerja (omnibus law) menghapus ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mengatur persyaratan mengenai alih fungsi lahan untuk kepentingan umum seperti adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak dari pemilik, dan penyediaan mengabaikan lahan pengganti. prinsip Hilangnya akuntabilitas dan ketentuan tersebut selain dalam proses transparansi pembangunan, juga semakin memudahkan alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan infrastruktur. Berdasarkan hasil kajian dan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) luas lahan baku sawah baik yang beririgrasi teknis maupun tidak menunjukkan laju penurunan dari tahun ke tahun. Mengutip data dari BPS, KPK menyebutkan rata-rata luasan lahan baku sawah berkurang sebesar 650 ribu hektar per tahun.56 Hal ini menjadi pertanyaan terhadap komitmen pemerintah yang seharusnya mempertahankan luas lahan pertanian pangan sebagai salah satu langkah mencapai cita-cita kemandirian pangan. Hadirnya RUU Cipta Kerja juga tidak serta merta membereskan permasalahan regulasi dan menciptakan harmonisasi kelembagaan di bidang pangan dan mendukung pemenuhan hak atas pangan. Menurut Gunawan baik dalam komentar umum KIHESB, laporan pelapor khusus PBB hak atas pangan, dan putusan MK, bahwa salah satu hal yang harus 55 UN Economic and Social Council, General Comment No. 12: The Right to Adequate Food (Art. 11 of the Covenant) 1999 E/C.12/1999/5. 56 Komisi Pemberantasan Korupsi, Surat KPK kepada Presiden Republik Indonesia Perihal Alih Fungsi Lahan Baku Sawah tanggal 28 November 2019. 50

Select target paragraph3