konsumen, dan jaminan ketersediaan pangan serta aksesibilitas, sebagai
elemen-elemen kunci yang harus diperhatikan dalam pembentukan
legislasi.55
RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) berpotensi mendegradasi kewajiban
pemenuhan hak atas pangan karena lemahnya komitmen pemerintah
dalam memelihara ketersediaan lahan untuk pertanian pangan. Pasal 122
RUU Cipta Kerja (omnibus law) menghapus ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang mengatur persyaratan mengenai alih fungsi lahan
untuk kepentingan umum seperti adanya kajian kelayakan strategis,
rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak dari pemilik, dan
penyediaan
mengabaikan
lahan
pengganti.
prinsip
Hilangnya
akuntabilitas
dan
ketentuan
tersebut
selain
dalam
proses
transparansi
pembangunan, juga semakin memudahkan alih fungsi lahan pertanian
untuk
pembangunan
infrastruktur.
Berdasarkan
hasil
kajian
dan
monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) luas lahan baku sawah
baik yang beririgrasi teknis maupun tidak menunjukkan laju penurunan
dari tahun ke tahun. Mengutip data dari BPS, KPK menyebutkan rata-rata
luasan lahan baku sawah berkurang sebesar 650 ribu hektar per tahun.56
Hal
ini
menjadi
pertanyaan
terhadap
komitmen
pemerintah
yang
seharusnya mempertahankan luas lahan pertanian pangan sebagai salah
satu langkah mencapai cita-cita kemandirian pangan.
Hadirnya
RUU
Cipta
Kerja
juga
tidak
serta
merta
membereskan
permasalahan regulasi dan menciptakan harmonisasi kelembagaan di
bidang pangan dan mendukung pemenuhan hak atas pangan. Menurut
Gunawan baik dalam komentar umum KIHESB, laporan pelapor khusus
PBB hak atas pangan, dan putusan MK, bahwa salah satu hal yang harus
55
UN Economic and Social Council, General Comment No. 12: The Right to Adequate Food (Art. 11 of the
Covenant) 1999 E/C.12/1999/5.
56
Komisi Pemberantasan Korupsi, Surat KPK kepada Presiden Republik Indonesia Perihal Alih Fungsi Lahan
Baku Sawah tanggal 28 November 2019.
50