produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional sebagai sumber penyediaan pangan. Selain itu Pasal 33 RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) mengubah Pasal 15 dan Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani “UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”) yang menghilangkan kewajiban pemerintah untuk mengutamakan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional pertanian saat serta menghilangkan kebutuhan konsumsi larangan dan/atau impor komoditas cadangan pangan tercukupi. Paradigma pemenuhan pangan melalui impor tersebut diperkuat dengan Pasal 34 RUU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (“UU Holtikultura”) yang melepaskan pengusaha dan investor dari kewajiban yang sebelumnya dilekatkan dalam rangka pemberdayaan sektor holtikultura. Pasal 100 ayat (3) UU Hortikultura yang membatasi penanaman modal asing maksimal 30% (tiga puluh persen) dihapuskan. Perubahan ini menegaskan kerancuan paradigma pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Pasal 16 ayat (4) Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Daerah Rural dinyatakan bahwa Negara harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan kebijakan dan program, salah satunya berkaitan dengan perdagangan dan investasi yang berkontribusi secara efektif untuk melindungi dan memperkuat pilihan mata pencaharian lokal serta transisi untuk menuju mode produksi pertanian yang berkelanjutan. Pemenuhan hak atas pangan dapat diselenggarakan lewat kemandirian dan kedaulatan pangan. Kecukupan produksi dalam negeri menjadi prioritas pemerintah untuk mewujudkan kecukupan cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Realisasi progresif dapat diwujudkan dengan perlindungan dan pemberdayaan produsen dan pelaku usaha pangan. Negara wajib menjamin hak atas pangan dengan memastikan ketersediaan bahan pangan, kecukupan nutrisi, diterima secara budaya atau oleh 49

Select target paragraph3