Proyek Strategis Nasional seperti Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus, bandara, PLTU, dan waduk.46 Penggusuran paksa didefinisikan sebagai pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari tempat tinggal atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau untuk selamanya, tanpa perlindungan hukum yang memadai.47 Penggusuran paksa terhadap tempat tinggal dan wilayah hidup masyarakat temu antara pihak yang juga sering terjadi karena tidak adanya titik membutuhkan lahan dengan masyarakat terdampak, seperti belum ada kata sepakat terkait ganti kerugian terhadap masyarakat terdampak. Terlebih perubahan Pasal 42 ayat (3) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah”) pada RUU Cipta Kerja dimana pengadilan negeri wajib menerima penitipan ganti rugi paling lama dalam jangka waktu 14 hari kerja. Ayat ini mengatur kemudahan mengenai penitipan uang pengganti yang akan berimplikasi pada penggusuran secara paksa. Mekanisme konsinyasi dianggap mekanisme yang ampuh sebagai salah satu jalan keluar dalam proses ganti rugi yang harus diterima masyarakat. Pada pasal 121 RUU Cipta Kerja turut mengubah Pasal 19 UU Pengadaan Tanah dengan menambahkan ayat (7), “Dalam Pihak yang Berhak, Pengelola dan Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik daerah tidak mengahadiri konsultasi publik setelah diundang 3 (tiga) kali secara patut, dianggap menyetujui rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Penambahan ayat (7) ini dapat melemahkan proses partisipasi masyarakat karena konsultasi publik merupakan sarana bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan bermusyawarah dalam menentukan kesepakatan lokasi rencana pembangunan. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan dalam 46 Mimin Dwi Hartono and others, Panduan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Berbasis Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI, 2017). 47 UN Economic and Social Council, General Comment No. 7: The right to adequate housing (Art.11.1): forced evictions 1997 E/1998/22. 45

Select target paragraph3