Pasal 37 ayat (2), bahwa izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan rumusan Pasal 37 ayat (3):
“izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak
melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.” Artinya penyalahgunaan
ruang melalui perizinan merupakan pelanggaran yang serius menurut UU
Penataan Ruang.
Penambahan pasal dan pengubahan konsepsi ini diduga dimaksudkan
untuk memudahkan investasi dan menihilkan hambatan tata ruang.
Dampaknya tidak sekedar kemudahan dalam perijinan, akan tetapi akan
mempengaruhi kebijakan tata ruang secara umum demi mengakomodasi
kepentingan
ekonomi
semata,
terutama
dalam
aspek
alokasi
dan
pengadaan lahan. Jika tidak dilakukan secara cermat, maka ancaman
persinggungan dengan masyarakat lokal atau pemilik sumber daya tersebut
akan cenderung meningkat. Pemerintah juga harus memperhatikan bahwa
hal ini juga akan membawa dampak pada penggusuran paksa terhadap
tempat tinggal atau wilayah hidup.
Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria
menilai adanya ancaman penggusuran yang semakin meluas karena RUU
Cipta Kerja ini hendak memperkuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(“UU Pengadaan Tanah”). Bahkan pada investasi pertambangan, ekonomi
khusus
atau
proyek
strategis
nasional
bisa
menggunakan
fasilitas
kemudahan dalam memperoleh tanah.45 Sebagai gambaran, berbagai kasus
penggusuran paksa kerap terjadi, terutama berkaitan dengan program
nasional untuk pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional.
Komnas HAM RI mencatat penggusuran paksa terjadi dalam berbagai
Iwan Nurdin, “Catatan RUU Cipta Kerja Pertanahan,” dipaparkan pada acara “Diskusi Online RUU Cipta
Kerja” kepada Komnas HAM RI tanggal 9 Juni 2020 (2020).
45
44