pemerataan pembangunan dan lingkungan bagi generasi saat ini dan yang
akan datang.
3) Relaksasi Tata Ruang/Wilayah dan Potensi Penggusuran Paksa
Melalui Pasal 18 RUU Cipta Kerja (omnibus law) dengan penambahan Pasal
34A dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(“UU Penataan Ruang”), yakni bahwa demi kepentingan strategis nasional
dan belum ada perubahan atau pengaturan tata ruang, maka program
strategis nasional dapat tetap dilaksanakan. Relaksasi atas tata ruang
dilakukan tanpa perlu memperoleh surat rekomendasi dari instansi di
tingkat pusat yang terkait. Implikasi dari kebijakan tersebut adalah
ancaman kesewenang-wenangan dalam pemanfaatan ruang yang berkaitan
dengan kebijakan strategis nasional karena tidak lagi membutuhkan
rekomendasi atau pertimbangan dari berbagai stakeholders terkait dan tata
ruang yang sangat mudah untuk disimpangi dari yang seharusnya menjadi
dasar dan kontrol atas pembangunan.
Pelaksanaan Proyek strategis Nasional, dalam Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada Pasal 19 ayat (2),
pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional untuk melakukan penyesuaian tata ruang jika tidak
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detil tata ruang daerah,
atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta secara
teknis
tidak
dimungkinkan
untuk
dipindahkan
direncanakan. Pada ayat (3) diatur bahwa
dari
lokasi
yang
Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat memberikan rekomendasi
kesesuaian tata ruang terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak
berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota dan/atau
rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Rumusan Pasal 18 RUU Cipta Kerja tersebut juga bertentangan dengan
salah satu prinsip dasar UU Penataan Ruang sebagaimana tertuang dalam
43