pemerataan pembangunan dan lingkungan bagi generasi saat ini dan yang akan datang. 3) Relaksasi Tata Ruang/Wilayah dan Potensi Penggusuran Paksa Melalui Pasal 18 RUU Cipta Kerja (omnibus law) dengan penambahan Pasal 34A dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU Penataan Ruang”), yakni bahwa demi kepentingan strategis nasional dan belum ada perubahan atau pengaturan tata ruang, maka program strategis nasional dapat tetap dilaksanakan. Relaksasi atas tata ruang dilakukan tanpa perlu memperoleh surat rekomendasi dari instansi di tingkat pusat yang terkait. Implikasi dari kebijakan tersebut adalah ancaman kesewenang-wenangan dalam pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan kebijakan strategis nasional karena tidak lagi membutuhkan rekomendasi atau pertimbangan dari berbagai stakeholders terkait dan tata ruang yang sangat mudah untuk disimpangi dari yang seharusnya menjadi dasar dan kontrol atas pembangunan. Pelaksanaan Proyek strategis Nasional, dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada Pasal 19 ayat (2), pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk melakukan penyesuaian tata ruang jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detil tata ruang daerah, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan direncanakan. Pada ayat (3) diatur bahwa dari lokasi yang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional. Rumusan Pasal 18 RUU Cipta Kerja tersebut juga bertentangan dengan salah satu prinsip dasar UU Penataan Ruang sebagaimana tertuang dalam 43

Select target paragraph3