Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 24 UU PPLH yang memberikan
ruang
kepada
lembaga
dan/atau
ahli
bersertifikat
(swasta)
untuk
melakukan Uji Kelayakan, padahal tanggung jawab pengawasan merupakan
kewajiban negara, bukan swasta, sehingga ketentuan ini
berpotensi terjadinya pelemahan penentuan standar dalam Uji Kelayakan
dan rawan terjadi fraud oleh pihak penyelenggara Uji Kelayakan dengan
kegiatan usaha. Pengubahan Pasal 26 ayat (2) UU PPLH yang mengatur
bahwa penyusunan dokumen Amdal hanya melibatkan masyarakat yang
terdampak langsung terhadap rencana usaha. Berkaitan dengan hak
prosedural masyarakat, khususnya terkait hak untuk berpartisipasi,
pengubahan ketentuan pada Pasal 26 UU PPLH merupakan bentuk
penurunan tanggung jawab negara karena membatasi hak masyarakat
dalam penyusunan Amdal. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip “no one leave
behind” yang menjadi pilar utama dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
yang telah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Selain itu, frasa “masyarakat terdampak langsung” sangat minim cakupan,
subjektif, dan multitafsir. Padahal hak atas lingkungan hidup tidak
mengenal
batasan
administratif
dan
dampaknya
mengenai
seluruh
ekosistem.40 Pasal 23 RUU Cipta Kerja (omnibus law) juga menghapus
ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 UU PPLH mengenai Komisi Penilai Amdal,
sehingga praktis keberadaan Komisi Penilai Amdal dihilangkan. Hal
tersebut tentunya merupakan penurunan tanggung jawab negara dalam
melakukan pengawasan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
40
ibid.
39