esensinya, ketika seluruh pekerjaan dapat di PKWT (kontrakan) atau dialihdayakan, sifatnya adalah asuransi (pembayaran premi). Dalam perspektif HAM28 pembentukan legislasi yang selaras dengan perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sekurang-kurangnya harus mencerminkan 3 (tiga) aspek yakni: (1) ketersediaan (availability), dimana seharusnya regulasi yang diciptakan dimaksudkan untuk memenuhi hak atas pekerjaan yang layak; (2) keterjangkauan (accessibility), artinya hak atas pekerjaan harus terbuka bagi setiap orang dengan mengedepankan prinsip non-diskriminasi, keterjangkauan fisik, ekonomi, dan informasi; (3) keberterimaan dan kualitas (acceptability and quality), yaitu hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil, layak dan nyaman. Komnas HAM RI berpendapat bahwa muatan materi dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law) sebagaimana diuraikan di atas justru memiliki implikasi berupa pemunduran atas perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Secara garis besar berbagai pengaturan yang baru tersebut, justru mengindikasikan pemunduran dibandingkan regulasi sektoral (eksisting) karena dipengaruhi faktor: (a) ketersediaan, hal itu karena tidak memenuhi kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat, namun justru membuka keran terhadap tenaga kerja dari berbagai negara; (b) keberterimaan, terutama karena meletakkan hubungan kerja ke dalam ranah privat antara buruh dengan pengusaha, mulai dari proses kemudahan PHK, pengaturan mengenai upah yang layak dan jaminan sosial, pengurangan hak-hak istirahat dan cuti, perubahan sifat hubungan kerja PKWT atau kontrak untuk semua jenis, sifat dan level pekerjaan, serta melemahkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan organisasi serta membela kepentingan buruh. 28 Komnas HAM RI. Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik; Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta, 2009. 32

Select target paragraph3