esensinya, ketika seluruh pekerjaan dapat di PKWT (kontrakan) atau
dialihdayakan, sifatnya adalah asuransi (pembayaran premi).
Dalam perspektif HAM28 pembentukan legislasi yang selaras dengan
perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak sekurang-kurangnya harus mencerminkan 3 (tiga) aspek yakni: (1)
ketersediaan (availability), dimana seharusnya regulasi yang diciptakan
dimaksudkan untuk memenuhi hak atas pekerjaan yang layak; (2)
keterjangkauan (accessibility), artinya hak atas pekerjaan harus terbuka
bagi setiap orang dengan mengedepankan prinsip non-diskriminasi,
keterjangkauan fisik, ekonomi, dan informasi; (3) keberterimaan dan
kualitas (acceptability and quality), yaitu hak untuk mendapatkan kondisi
kerja yang adil, layak dan nyaman.
Komnas HAM RI berpendapat bahwa muatan materi dalam RUU Cipta
Kerja (omnibus law) sebagaimana diuraikan di atas justru memiliki
implikasi berupa pemunduran atas perlindungan dan pemenuhan hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Secara garis besar berbagai
pengaturan yang baru tersebut, justru mengindikasikan pemunduran
dibandingkan regulasi sektoral (eksisting) karena dipengaruhi faktor:
(a) ketersediaan, hal itu karena tidak memenuhi kesempatan kerja yang
luas bagi masyarakat, namun justru membuka keran terhadap tenaga
kerja dari berbagai negara;
(b) keberterimaan, terutama karena meletakkan hubungan kerja ke dalam
ranah privat antara buruh dengan pengusaha, mulai dari proses
kemudahan PHK, pengaturan mengenai upah yang layak dan jaminan
sosial, pengurangan hak-hak istirahat dan cuti, perubahan sifat hubungan
kerja PKWT atau kontrak untuk semua jenis, sifat dan level pekerjaan,
serta melemahkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan
organisasi serta membela kepentingan buruh.
28
Komnas HAM RI. Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik; Kovenan Internasional Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta, 2009.
32