pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi partisipasi publik. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, penyebarluasan RUU seharusnya dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan. Dalam perspektif HAM, asas keterbukaan termasuk di dalamnya hak atas informasi dan hak untuk berpartisipasi wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara, termasuk dalam kerangka legislasi. Hak-hak dimaksud dijamin dalam Pasal 19 jo. Pasal 21 jo. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 25 KIHSP, Pasal 2 ayat (3) jo. Pasal 8 ayat (2) Deklarasi Hak atas Pembangunan dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 100 UU HAM.25 Terlebih dalam situasi pandemi COVID-19, peran dan akses publik yang terbatas oleh karena mematuhi protokol kesehatan, harus dipahami dan diakomodasi dalam mekanisme yang demokratis, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Komnas HAM RI mendorong agar dalam pembahasan RUU Cipta Kerja masyarakat diberikan hak partisipasi secara penuh, dengan dilibatkan dalam proses penentuan prioritas dan tolok ukur yang akan memandu pembahasan teknis dan mempertahankan pilihan-pilihan yang paling mewakili kepentingan mereka, khususnya menyesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19. 3) Obesitas Peraturan Delegasi RUU Cipta Kerja (omnibus law) diperkirakan akan mengamanatkan pembentukan 516 peraturan delegasi yang terdiri atas 493 peraturan pemerintah, 19 peraturan presiden, dan 4 peraturan daerah.26 Implikasi dari obesitas peraturan delegasi ini adalah, pertama, kontraproduktif dan inkonsistensi dengan salah satu maksud dan tujuan dari pembentukan Roichatul Aswidah, et, all, "Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia : Sebuah Panduan", Cetakan 2 (Jakarta: Komnas HAM RI, 2013). 25 26 Putra (n 5). 28

Select target paragraph3