pengundangan,
harus
memenuhi
asas
keterbukaan
yakni
bersifat
transparan dan memberikan akses bagi partisipasi publik. Lebih lanjut,
berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, penyebarluasan RUU seharusnya dilakukan untuk memberikan
informasi
dan/atau
memperoleh
masukan
masyarakat
serta
para
pemangku kepentingan.
Dalam perspektif HAM, asas keterbukaan termasuk di dalamnya hak atas
informasi dan hak untuk berpartisipasi wajib dijamin dan dipenuhi oleh
negara, termasuk dalam kerangka legislasi. Hak-hak dimaksud dijamin
dalam Pasal 19 jo. Pasal 21 jo. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 25 KIHSP, Pasal
2 ayat (3) jo. Pasal 8 ayat (2) Deklarasi Hak atas Pembangunan dan Pasal 14
ayat (1) dan (2) serta Pasal 100 UU HAM.25
Terlebih dalam situasi pandemi COVID-19, peran dan akses publik yang
terbatas oleh karena mematuhi protokol kesehatan, harus dipahami dan
diakomodasi
dalam
mekanisme
yang
demokratis,
bukan
justru
dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Komnas HAM RI mendorong
agar dalam pembahasan RUU Cipta Kerja masyarakat diberikan hak
partisipasi secara penuh, dengan dilibatkan dalam proses penentuan
prioritas dan tolok ukur yang akan memandu pembahasan teknis dan
mempertahankan pilihan-pilihan yang paling mewakili kepentingan mereka,
khususnya menyesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19.
3) Obesitas Peraturan Delegasi
RUU Cipta Kerja (omnibus law) diperkirakan akan mengamanatkan
pembentukan 516 peraturan delegasi yang terdiri atas 493 peraturan
pemerintah, 19 peraturan presiden, dan 4 peraturan daerah.26 Implikasi
dari obesitas peraturan delegasi ini adalah, pertama, kontraproduktif dan
inkonsistensi dengan salah satu maksud dan tujuan dari pembentukan
Roichatul Aswidah, et, all, "Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia : Sebuah Panduan", Cetakan 2
(Jakarta: Komnas HAM RI, 2013).
25
26
Putra (n 5).
28