PENGANTAR
KOMISIONER PENGKAJIAN & PENELITIAN KOMNAS HAM RI
Usulan pembentukan omnibus law dinyatakan secara resmi oleh Presiden
Joko Widodo dalam pidato pelantikan Presiden Indonesia untuk periode
2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya
menyampaikan bahwa perlu adanya penyederhanaan regulasi dalam suatu
metode yakni omnibus law yang akan mengubah beberapa undang-undang
melalui satu undang-undang baru, kemudian usulan tersebut dimasukan
dalam agenda prioritas pemerintahannya. Dalam proses pembentukan,
pada tanggal 12 Februari 2020, Pemerintah secara resmi menyerahkan draf
pertama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada DPR. Merujuk
pada substansi, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 (lima belas) bab, 174
(seratus tujuh puluh empat) pasal, 79 (tujuh puluh sembilan) undangundang sektoral yang terkait, dan 1.244 (seribu dua ratus empat puluh
empat) pasal yang akan diubah, dihapus dan/atau dibentuk norma baru.
Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di
Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan,
perubahan,
dan
pencabutan
peraturan
perundang-
undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan
pengkajian dan penelitian terhadap RUU Cipta Kerja sejak Februari sampai
September 2020.
Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa
RUU Cipta Kerja berdasarkan proses, perancangan, perumusan, dan
pembahasan dilakukan secara tidak terbuka dan tidak melibatkan
partisipasi masyarakat, sehingga tidak selaras dengan ketentuan Pasal 96
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Berdasarkan substansi, berbagai ketentuan dalam RUU Cipta
iv