memberikan kebahagiaan bagi masyarakat sebesar-besarnya sehingga tidak hanya menguntungkan sekelompok orang semata (pengusaha).24 Permasalahan tata hukum dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law) juga berkaitan dengan penyimpangan terhadap asas lex superior derogat legi inferior. Artinya, dalam setiap proses legislasi tidak boleh bertentangan dengan aturan atau norma yang lebih tinggi. Hal ini terkait dengan adanya ketentuan Pasal 170 ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja yang secara normatif menetapkan bahwa Pemerintah berwenang membentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang substansinya dapat menyimpangi atau mengubah RUU Cipta Kerja (omnibus law) ataupun undang-undang lainnya dengan alasan untuk percepatan pelaksanaan kebijakan strategis Cipta Kerja. 2) Prinsip Partisipasi dan Keterbukaan Publik Pemerintah selaku inisiator pembentukan RUU Cipta Kerja (omnibus law) dinilai tertutup dalam proses perancangan dan penyusunannya. Secara umum, publik atau masyarakat baru mendapatkan akses atau informasi secara terbatas pada 12 Februari 2020 atau setelah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademis dan RUU Cipta Kerja (omnibus law) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian halnya Komnas HAM RI, meskipun telah resmi mengajukan surat permohonan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Nomor: 012/PP.0.2.4/II/2020 tertanggal 5 Februari 2020, perihal Permohonan Draf Rancangan UndangUndang Cipta Lapangan Kerja, namun tidak mendapatkan respon hingga laporan ini selesai disusun. DPR RI dan Pemerintah wajib memperhatikan ketentuan Pasal 5 huruf g UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur bahwa dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan Sukarmi, “Omnibus Law Cipta Kerja,” dipaparkan pada acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI tanggal 16 April 2020 (2020). 24 27

Select target paragraph3