memberikan kebahagiaan bagi masyarakat sebesar-besarnya sehingga tidak
hanya menguntungkan sekelompok orang semata (pengusaha).24
Permasalahan tata hukum dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law) juga
berkaitan dengan penyimpangan terhadap asas lex superior derogat legi
inferior. Artinya, dalam setiap proses legislasi tidak boleh bertentangan
dengan aturan atau norma yang lebih tinggi. Hal ini terkait dengan adanya
ketentuan Pasal 170 ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja yang secara normatif
menetapkan
bahwa
Pemerintah
berwenang
membentuk
Peraturan
Pemerintah (PP) yang substansinya dapat menyimpangi atau mengubah
RUU Cipta Kerja (omnibus law) ataupun undang-undang lainnya dengan
alasan untuk percepatan pelaksanaan kebijakan strategis Cipta Kerja.
2) Prinsip Partisipasi dan Keterbukaan Publik
Pemerintah selaku inisiator pembentukan RUU Cipta Kerja (omnibus law)
dinilai tertutup dalam proses perancangan dan penyusunannya. Secara
umum, publik atau masyarakat baru mendapatkan akses atau informasi
secara terbatas pada 12 Februari 2020 atau setelah pemerintah melalui
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan Surat Presiden
(Surpres) beserta naskah akademis dan RUU Cipta Kerja (omnibus law)
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian halnya Komnas HAM RI,
meskipun telah resmi mengajukan surat permohonan kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dengan Nomor: 012/PP.0.2.4/II/2020
tertanggal 5 Februari 2020, perihal Permohonan Draf Rancangan UndangUndang Cipta Lapangan Kerja, namun tidak mendapatkan respon hingga
laporan ini selesai disusun.
DPR RI dan Pemerintah wajib memperhatikan ketentuan Pasal 5 huruf g
UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur bahwa
dalam
setiap
pembentukan
perundang-undangan,
dimulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
Sukarmi, “Omnibus Law Cipta Kerja,” dipaparkan pada acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI
tanggal 16 April 2020 (2020).
24
27