sendiri.22 Hal ini karena dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law), berbagai sektor perundangan terbentuk menjadi satu kesatuan peraturan. Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf c UU. No. 12/2011, berdasarkan hierarkinya, RUU Cipta Kerja (omnibus law) setara dengan undang-undang, sehingga tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya. Apabila RUU Cipta Kerja (omnibus law) disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Di samping itu, pelaksana undang-undang dan masyarakat bisa salah kaprah menafsirkannya dengan menganggap bahwa RUU Cipta Kerja (omnibus law) sebagai payung hukum (umbrella act), sehingga akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum. Secara teoritik, terdapat 3 (tiga) tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sehubungan dengan kepastian hukum yang adil dijamin dalam UUDNRI 1945 terutama dalam Pasal 28D ayat (1), diharapkan RUU Cipta Kerja (omnibus law) hendaknya dapat memastikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan keragu-raguan dalam penerapan hukumnya. Lahirnya regulasi ini hendaknya tidak merusak sistem hukum perundangundangan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, baik dari tata hukum dan implementasinya.23 Untuk itu penting agar dalam pembentukan rancangan perundang-undangan harus memperhatikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, yang tentu berbeda karakter bagi setiap peraturan perundangan. Prinsip akuntabilitas dan non diskriminatif penting untuk dipenuhi agar RUU Cipta Kerja (omnibus law) tidak memberikan eksklusifitas terhadap pelaku usaha (korporasi) dan harus menjamin secara setara hak setiap orang atau warga negara. Hukum harus 22 Hidayat (n 11). 23 ibid. 26

Select target paragraph3